CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Besok, Simak Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan segera dibuka besok, Rabu 30 Juni 2021.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
Berikut link pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang akan diumumkan BKN pada siang ini, Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB. 

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira bagi calon pelamar CPNS dan PPPK 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan pelaksanaan seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, simak jadwal penting, alur pendaftaran dan ketentuan umum berikut.

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021

Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 - Dibuka Besok 30 Juni 2021, Ini Syaratnya

- Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

- Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021

- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021

- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021

- Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021

Baca juga: CPNS 2021 - Pemko Banda Aceh Alokasi 172 Formasi CPNS dan PPPK, Ada untuk Lulusan S1 Sosiologi

- Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021

- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021

- Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Hari Ini, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021

Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021

1. Tahap Mendaftar akun

- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Tahap Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021 - BKN Akan Umumkan Kepastian Jadwal Pendaftaran CPNS 2021

3. Tahap Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Tahap Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Ketentuan Umum CPNS

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan;

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.

Ketentuan Umum PPPK

- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Pelamar tidak pernah diberhentikan:

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI

• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku

- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan

- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan

• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.

(Tribunnews.com/Widya/Oktaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DIBUKA BESOK! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Jadwal dan Alurnya

BACA BERITA LAINNYA

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved