Selasa, 12 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Tiga Terpidana Kasus Perzinaan Dicambuk di Aceh Selatan

Prosesi uqubat cambung ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, (29/6/2021)

Tayang:
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tiga orang terpidana kasus Perzinaan dengan hukuman cambuk 100 kali. Prosesi uqubat cambung ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, (29/6/2021) 

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan uqubat (eksekusi) cambuk tehadap terpidana pelanggaran Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tiga orang terpidana kasus Perzinaan dengan hukuman cambuk 100 kali.

Prosesi uqubat cambung ini berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Selasa, (29/6/2021).

"Mereka ditangkap oleh polisi di Terminal Tapaktuan pada tahun lalu.

Ketiga pelanggar itu, sebelumnya telah menjalani hukuman uqubat cambuk pada tahun lalu dan Alhamdulillah hari ini berjalan lanca dan aman," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Heru Anggoro, SH,MH, melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar PA, SH.

Baca juga: FAKTA Pemuda Abdya Berzina dengan Istri Orang, Sudah 4 Kali Hubungan Badan, Terancam 100 Kali Cambuk

Dijelaskan Rista, Hukuman Uqubat Cambuk yang dilakukan kepada tiga pelaku pelanggaran syariat islam tersebut.

Yaitu Hendra dengan sisa pidana Uqubat Ta'zir cambuk sebanyak 80 kali setelah sebelumnya dicambuk sebanyak 20 kali.

"Begitu juga dengan Rahmat pidana yang sama dikenakan hukuman cambuk sebanyak 68 kali dari sebelumnya dilaksanakan cambuk sebanyak 32 kali dan Al Hasyir hukuman cambuk sebanyak 92 kali," kata Rista.

Baca juga: Kantor Satpol PP dan WH Lhokseumawe Kehabisan Dana untuk Cambuk, Ini yang Dibutuh Setiap Eksekusi

Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk terhadap para terpidana tetap menerapkan protokol kesehatan yang melibatkan pengawasan dari tim dokter Puskesmas Tapaktuan.

Sedangkanpengamanan dari pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan, Satpol PP dan Wilayahtul Hisbah Aceh Selatan. Dalam acara eksekusi tersebut turut hadir Forkopinda, Kepala SKPK, Kasi berserta Staff Kejaksaan.(*)

Baca juga: Liga 1 2021 Ditunda, Sekjen PSSI: Akibat Lonjakan Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved