CPNS 2021
Dibuka Mulai 30 Juni, Simak Alur Sistem Seleksi Calon ASN Jalur PPPK Guru 2021, Ada Tiga Kesempatan
Untuk seleksi jalur PPPK Guru, Suherman mengatakan seleksi administrai akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Ketentuan Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
Oleh karena itu, pelamar sangat dianjurkan untuk membaca setiap persyaratan yang diberikan atau diumumkan oleh masing-masing instansi yang dituju.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dalam Konferensi Pers Persiapan Pelaksanaan Seleksi ASN 2021 di channel Youtube BKN, Selasa (29/6/2021) siang.
“Pengumuman dan pendaftaran akan diumumkan besok, tanggal 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata Suharmen.
"Pendaftaran akan dilakukan secara serentkan untuk tiga jenis kualifikasi peserta, baik itu CPNS, PPPK Guru dan PPPK Non Guru," tambahnya.
Suharmen mengatakan, website pendaftaran SSCASN telah siap untuk menerima pendaftaran online seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Mengalokasikan 56 Formasi CPNS & PPPK untuk Lulusan S1 Pertanian, Ini Rinciannya
Pengumuman seleksi ASN, kata Suharmen, akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
“Ketika kita mengumumkan pada 30 Juni besok, maka sekaligus dibuka pendaftaran,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan, kata Suharmen, pendaftaran seleksi ASN ini harus dibuka sekurang-kurangnya selama tiga minggu.
“Jadi pendaftaran dari tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2021,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendaftaran, selanjutanya instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.
“Dari hasil seleksi itu tadi kemudian dilakukan masa sanggah selama tiga hari dari tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2021,” tutur Suharmen.
Ia mengatakan, jika masa sanggah itu diajukan, Instansi dan BKN wajib menjawab sanggah tersebut selama tujuh hari sejak masa sanggah diajukan.
“Kemudian dilakukan pengumuman pasca sanggah itu tanggal 9 Agustus 2021,” imbuhnya.
Baca juga: Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, PNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa
Suharmen mengatakan, pengumuman masa sanggah inilah yang menjadi akhir apakah peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau tidak.
Pelaksanaan SKD sendiri, kata Suharmen akan direncanakan pada 25 Agustus – 4 Oktober 2021.
“Pengumuman hasil SKD akan dilakukan pada tanggal 17 – 18 Oktober 2021,” sambungnya.
Setelah dinyatakan lulus SKD, para peserta akan diminta untuk melakukan registrasi ulang untuk menentukan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Setelah melakukan registrasi ulang, maka mereka kemudian melaksanakan SKB yang direnanakan pada 8 -29 November 2021,” papar Suharmen.
Kemudian, penyampaian hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru akan dilakukan pada 15-17 Desember 2021.
“Sementara pengumuman kelulusan direncanakan pada tanggal 18-19 Desember 2021,” kata Suharmen.
Setelah itu, ada Masa Sanggah penentuan kelulusan akhir dapat dilakukan pada 20-22 Desember 2021.
Kemudian, Instansi menjawab Masa Sanggah tersebut pada 20-29 Desember 2021.
Baca juga: PENTING! 34 Formasi Ini Wajib Lampirkan STR yang Masih Berlaku saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2021
“Baru pengumuman final setelah pasca sanggah itu dilakukan pada 30-31 Desember 2021,” kata Suharmen.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi, pengisian daftar riwayat hidup akan dilakukan pada 1 -18 Januari 2022.
“Semua proses (pengisian daftar riwayat hidup) dilakukan melalui sistem dan kami tidak menerima berkas,” jelasnya.
Kemudian, usul penetapan Nomor Induk Pegawai atau Nomor Induk PPPK akan ditetapkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: UTBK Bagi Peserta SMMPTN Hari Pertama di Unimal Diundur, Ini Sebabnya
Baca juga: UTU Kembangkan Abu Sekam Padi Sebagai Bahan Campuran Aspal
Baca juga: UPDATE Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 - Dibuka Besok 30 Juni 2021, Ini Syaratnya