Berita Pidie

Pemkab Pidie Wacanakan Urus Kenaikan Pangkat Wajib Menyertakan Sertifikat Covid19

Diketahui, Pemerintah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi covid-19.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
Dok Pribadi
Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi saat disuntik vaksin disaksikan Bupati Pidie Roni Ahmad, Kapolres Pidie dan Dandim 0102 Pidie 

Diketahui, Pemerintah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi covid-19.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mewacanakan untuk syarat administrasi mengurus kenaikan pangkat wajib menyertakan sertifikat covid.

Hal ini dilakukan jika animo Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti vaksin tidak jalan alias ditolak.

"Ini masih wacana, diberlakukan jika jumlah ASN yang divaksin tidak tercapai," kata Sekda Pidie, H Idhami SSos MSi, Rabu (30/6/2021).

Diketahui, Pemerintah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi covid-19.

PNS yang menolak divaksinasi memang belum ada sanksi tapi terkendala proses administrasi jika diberlakukan.

Intruksi untuk wajib vaksin bagi PNS, tenaga kontrak serta honorer ditegaskan kembali dalam surat Bupati Pidie No 01/1172/2021 diteken Bupati Pidie Roni Ahmad SE.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pidie melakukan suntik vaksin antisipasi covid-19 yang digelar di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Senin (7/6/2021).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pidie melakukan suntik vaksin antisipasi covid-19 yang digelar di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Senin (7/6/2021). (SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI)

Dalam suratnya itu, Bupati Pidie menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak, serta tenaga kerja outsourcing pada pemerintah Pidie mengikuti vaksinasi covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin karena tertentu.

Dalam Intruksi Bupati itu diatur akan diberikan sanksi kepada PNS sesuai Peraturan Daerah No 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai.

Sedangkan untuk tenaga kontrak akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Menurut Sekda, berkaitan surat itu Pemkab Pidie juga sudah menyurati semua SKPK untuk melakukan vaksin.

Dari laporan diterima, total ASN Pidie hingga kini tercatat sebanyak 7.787 orang. Nah diperkirakan tingkat kesadaran sudah divaksin mencapai 50 persen lebih.

Maka itu, pihaknya terus melakukan gebrakan supaya seluruh ASN menerima disuntik vaksin.

Dia menyebutkan aturan itu dikeluarkan pemerintah Pidie untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Selain itu, untuk memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved