Breaking News

Berita Aceh Utara

Tawarkan Blender dan Setrika ke IRT, Pria di Aceh Utara Diringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kapolsek Langkahan, Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Polsek Langkahan, Aceh Utara meringkus seorang pria yang mencuri barang elektronik dalam rumah warga. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kapolsek Langkahan, Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka I terungkap saat dirinya menawarkan sebuah setrika dan blender kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Polsek Langkahan, Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial IB alias Bram (36), di rumahnya di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Minggu (27/6/2021). 

Pria tersebut diringkus polisi, setelah menawarkan blender dan setrika yang hendak dijual ke ibu-ibu di kampungnya.

Ternyata, blender dan setrika tersebut hasil curian. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kapolsek Langkahan, Iptu Erwinsyah Putra menyampaikan, kasus pencurian yang dilakukan tersangka I terungkap saat dirinya menawarkan sebuah setrika dan blender kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Pelaku berniat menjual blender dan setrika itu, namun ditolak. Dari situlah (ketahuan), karena masih satu kampung,” ujar Kapolsek Langkahan. 

Setelah diketahui Putra Juliandi (35),  yang kehilangan barang elektronik yang ditawarkan tersangka,  kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Langkahan. 

Baca juga: Beraksi di Empat Rumah, Polisi Ringkus Warga Aceh Utara, Blender dan Setrika Diamankan

Dari laporan yang terima, kemudian Polsek Langkahan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada Minggu (27/6/2021).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah setrika, blender, dan handphone hasil curian.

“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku, menyatroni rumah korban Putra Juliandi pada Bulan Mei lalu, pelaku masuk melalui jendela mengambil blender, setrika, dan handphone,” ujar Erwinsyah.(*)

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Tukang Parkir, Pungli di Hutan Mangrove Langsa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved