Video
VIDEO Bandar Chip Domino di Aceh Jaya Jalani Eksekusi Cambuk
Seorang warga kabupaten Aceh Jaya yang melakukan pelanggaran hukum syariat Islam menjalani hukum cambuk.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Cut Muhammad Habibi
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seorang warga kabupaten Aceh Jaya yang melakukan pelanggaran hukum syariat Islam menjalani hukum cambuk.
Eksekusi cambuk terhadap terdakwa berinisial AB (35) warga desa Keude Krueng Sabee, kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya dilaksanakan di Lapas kelas III Calang, Rabu (30/6/2021)
Amatan dilokasi, eksekusi cambuk itu sendiri dihadiri Kasatpol PP/WH, Kalapas Calang, sejumlah jaksa dari Kejari dan hakim dari pengadilan Syariah Calang serta disaksikan ratusan warga binaan lapas tersebut.
Ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Aceh Jaya Bukhari, mengatakan jika terdakwa sendiri menjalani eksekusi sebanyak sembilan kali cambukan dari jumlah putusan 10 kali cambuk.
Menurutnya, hal itu dikarenakan terdakwa sudah menjalani hukuman penjara selama satu bulan.
"Putusan Mahkamah Syariah terdakwa dihukum 10 kali cambuk, hanya saja dipotong masa kurungan satu bulan, jadi terdakwa hanya menjalani eksekusi cambuk Sebanyak sembilan kali," tandasnya.
Bukhari mengungkapkan, jika AB merupakan terdakwa dalam kasus judi online jenis High Domino atau masuk dalam pelanggaran Maisir.
Dalam kasus itu sendiri, terdakwa AB diketahui berperan sebagai agen atau bandar cip high domino.(*)
Baca juga: VIDEO Kisah Asisten MUA Bantu Persiapan Nikah Mantan Pacar
Baca juga: VIDEO Tujuh Korban Tenggelamnya Kapal Yunicee Telah Teridentifikasi, Lima Sudah Dijemput Keluarga