Video

VIDEO Pemburu Burung Rangkong Ditangkap, Daging Dimasak dan Santap Bareng Temannya

Pria itu sengaja memposting foto dirinya berpose bersama burung rangkong ke Facebook dan Instagram miliknya dengan tujuan gagah-gagahan agar terkenal.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
 
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap pelaku perburuan satwa liar dilindungi berupa spesies burung Rangkong yang sempat viral di media sosial.  

Pelaku berinisial SM (28) warga Kampung Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.  

Kasus ini terungkap ke publik berawal dari pelaku sendiri yang sengaja memposting foto dirinya berpose bersama burung rangkong ke media sosial Facebook dan Instagram miliknya dengan tujuan gagah-gagahan agar terkenal.  

Menurut Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani, pelaku mengaku, melakukan perburuan satwa dilindungi itu di kawasan Hutan Kala Bugak, Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.  

Pemburuan rangkong ini dilakukan selama tiga hari, sejak 16-18 Juni 2021.  

Hingga pada hari kedua, pelaku SM akhirnya menemukan burung rangkong lalu menembak dengan senjata angin hingga mati.  

Selanjutnya, setelah mati ditembak, satwa dilindungi itu dikuliti, lalu dagingnya dimasak dan disantap bersama dua temannya.  

Setelah mereka masak dan makan bertiga, kemudian paruh burung rangkong itu dibawa pulang ke rumah oleh pelaku SM.  

Menurut Bustani, kemungkinan besar, paruh burung rangkong itu dibawa pulang oleh SM guna untuk dijual ke orang lain.  

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.  

Bustani menerangkan, untuk alat atau barang bukti yang dipergunakan oleh pelaku, dalam perburuan ini, juga masih dalam pencarian yaitu berupa, senapan buru, alat perangkap, serta parang yang digunakan untuk menguliti satwa tersebut.  

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Yo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved