Berita Aceh Tengah
Bareskrim Polri Musnahkan 7 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh
Di ladang ganja tersebut, ditemukan sebanyak 630.000 batang ganja dengan perkiraaan hasil produksi 210,529 ton ganja kering.
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON –Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kg serta memusnahkan Ladang ganja seluas 7 hektar di kawasan Gunung Leuser, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Keberhasilan Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri tersebut, disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Aceh Tengah, Kamis (1/6/2021).
Wakil Direktur Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Kombes Jayadi SIK, didampingi sejumlah perwira dari Mabes Polri serta Polda Aceh, hadir dalam konferensi pers tersebut.
Dalam keterangannya, Jayadi mengungkapkan, berdasarkan analisa data pengungkapan kasus peredaran ganja, selama priode Januari hingga Mei 2021, Jajaran Direktorat Narkoba Polri telah mengungkap sebanyakk 1.334 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.610 serta barang bukti ganja seberat 2,1 ton ganja.
Jayadi menyebutkan, disamping adanya analisa data serta berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga disimpulkan jika di Kota Takengon serta Nagan Raya, sering terjadi peredaran ganja secara besar.
“Setelah dilakukan peyelidikan, jaringan Jakarta, Palembang Medan, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim bersama Polda Aceh, pad Rabu 9 Juni 2021 berhasil mengamankan 198 bungkus ganja seberat 223,95 Kg ,” sebut Jayadi.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering 195 Kg di Gayo Lues, 2 Mobil dan 2 Tersangka Diamankan
Baca juga: Lapas Calang Aceh Jaya Kelebihan Penghuni, Kapasitas 86 Orang, Kini Dihuni 142 Warga Binaan
Baca juga: Wanita Penyandang Disabilitas Disekap dan Dirudapaksa Tiga Kali, Korban Pingsan Tiba di Rumah
Terungkapnya kasus tersebut, pihak penegak hukum langsug melakukan pengembangan pada 24 Juni 2021, sehingga berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 paket ganja dengan berat 304, 60 kilogram bruto.
Para tersangka yang berhasil diamankan diantaranya berisinial IB (42), warga Bireuen berperan sebagai perantara, IS alias UC (44) warga Nagan Raya, berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli ganja dan menerima uang dari pembeli, MA (35) warga Nagan Raya berperan sebagai penyedia tempat press dan penyimpanan ganja.
Tersangka selanjutnya, RD (37) warga Nagan Raya yang berperan sebagai penanggung jarwab untuk press daun ganja menjadi paket perbata atau kemasan 1 kilogram.
“Dari hasil pengungkapan penangkapan para tersangka serta informasi dari masyarakat, bahwa para tersangka memiliki ladang ganja,” jelas Jayadi.
Baca juga: Fakta Baru Kepala Dusun Tewas Dibakar, Pelaku Kirim Pesan Minta Korban Datang Sendiri ke Lokasi
Baca juga: Partai Komunis Ulang Tahun ke-100, Presiden Xi Jinping Puji Kebangkitan Luar Biasa China
Setelah mendapat informasi, sebut Jayadi, tim langsung melakukan penyisiran di kawasan Gunung Leuser, Beutong Ateug, Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Di ladang ganja tersebut, ditemukan sebanyak 630.000 batang ganja dengan perkiraaan hasil produksi 210,529 ton ganja kering,” rincinya.
Jayadi menambahkan, paska ditemukannya ladang ganja di kawasan Beutong Ateuh, tim laangsung melakukan pemusnahan dengan cara dilakukan pencabutan serta pembakaran.
“Jika dirupiahkan hasild ari temuan ladang ganjan tersebut, mencapai angka Rp 800 miliar ebih,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ratusan-kilogram-daun-ganja.jpg)