Gubernur Diminta Tuntaskan Lahan, Untuk Pengembangan Kampus II USK
Anggota DPRA yang juga Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ meminta Gubernur Aceh segera menuntaskan persoalan konversi lahan
BANDA ACEH - Anggota DPRA yang juga Ketua Fraksi PPP di DPRA, Ihsanuddin MZ meminta Gubernur Aceh segera menuntaskan persoalan konversi lahan hutan produktif untuk pengembangan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK). Hal itu, katanya, demi meningkatkan kualitas pendidikan kampus USK. "Pemerintah Aceh wajib menyegerakan konversi lahan hutan pruduktif seluas 1.588 ha untuk pengembangan kampus II USK," kata Ihsanuddin, Rabu (30/6/2021).
Kebijakan untuk membuka kampus tersebut, katanya, telah memperoleh izin dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup. "Namun patut disayangkan sampai dengan saat ini Pemerintah Aceh belum menindaklanjuti surat menteri tersebut," kata dia.
Padahal pihak USK hanya butuh sedikit dukungan dari Gubernur Aceh. Sedangkan untuk pengurusan awal sampai terbitnya izin dari Menteri Kehutanan merupakan upaya mandiri yang dilakukan oleh pihak USK.
"Bila kondisi ini terus berlanjut dengan ketidakpedulian Pemerintah Aceh, maka patut dipertanyakan komitmen serta keseriusan Pemerintah Aceh dalam pembangunan infrastruktur pendidikan di Aceh," katanya.
Alumnus USK ini mengatakan, USK sebagai salah satu lambang kebanggaan masyarakat Aceh merupakan institusi pendidikan yang perlu didukung secara maksimal untuk melahirkan generasi bangsa yang cerdas, bermartabat dan berintegritas.
Oleh karenanya, sambungnya, Pemerintah Aceh sangat berkepentingan mendukung upaya konversi lahan yang digunakan sabagai sarana pengembangan kampus II USK.
Pemerintah Aceh memberi jawaban terkait persoalan rekomendasi pembangunan Kampus II USK yang menuai komentar beberapa pihak, termasuk Anggota DPRA. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, yang dimintai keterangan Serambi, Rabu (30/6/2021) mengatakan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan SK pelepasan kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan pengembangan kampus II USK. "Di mana sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi," kata Muhammad MTA.
Dalam hal pelepasan tersebut, lanjutnya, KLHK mensyaratkan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya sebagai tindak-lanjut pelepasan tersebut. Secara prinsipil, kata MTA, semua kita sebagai masyarakat Aceh sepakat bahwa USK merupakan salah satu lokomotif dalam menciptakan generasi Aceh yang maju, ini adalah kampus jantong hate rakyat Aceh.
"Jadi tidak benar Pemerintah Aceh menghambat pengembangan pembangunan kampus II USK. Apalagi Pak Gubernur sendiri merupakan alumni dan dosen USK, jadi asumsi liar terhadap hal ini sangat tidak benar," katanya. Saat ini pejabat terkait, katanya, masih terus mempersiapkan semua kelengkapan yang disyaratkan oleh KLHK sebagai syarat pelepasan tersebut.
"Dan Pak Gubernur sendiri menekankan kepada pejabat terkait agar bekerja secara baik, cermat dan teliti sesuai perundangan-undangan, terutama tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, tidak gegabah sebagai wujud memberikan kenyamanan bagi semua pihak," kata MTA. MTA atas nama Pemerintah Aceh mengharapkan kepada semua pihak agar bersabar.(dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-ketua-fraksi-ppp-ihsanuddin-mz.jpg)