Perilaku 3M Efektif Tekan Penyebaran Covid-19
Disiplin dalam mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) adalah kunci sekaligus merupakan vaksinasi nonmedis yang efektif
BANDA ACEH – Disiplin dalam mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) adalah kunci sekaligus merupakan vaksinasi nonmedis yang efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Disiplin protkes ini secara sederhana dapat diwujudkan dengan perilaku 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Karena itu dibutuhkan perilaku disiplin baik secara individu maupun secara kolektif general yang dilakukan dengan kesadaran penuh untuk melawan Covid-19. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati dalam acara Dialog Interaktif Radio Republik Indonesia (RRI) di Restoran Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (30/6/2021).
Dialog yang mengusung tema ‘Melawan Covid-19 Dengan Disiplin Diri’ itu turut menjadi narasumber Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani dan Tokoh Agama, Ustaz Husni. "Bahkan sebelum vaksinasi berjalan, Saya sudah ingatkan bahwa 3M atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, adalah perilaku prioritas utama untuk menekan penularan virus corona di masa pandemi," kata Dyah seperti dikutip rilis Humas Pemerintah Aceh, kemarin.
Perilaku 3M, kata Dyah, masih harus tetap diterapkan sebagai upaya pencegahan tahap awal agar terhindar dari paparan Covid-19 orang di sekitar, meskipun langkah vaksinasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh saat ini. Dyah mengatakan, meskipun sudah melakukan vaksinasi bukan berarti harus abai terhadap protokol kesehatan, namun tetap harus menjaga kedisiplinan kuat yang dimulai dari diri sendiri, untuk menjaga keluarga dan orang di sekitar.
"Ayo ajak semua anggota keluarga kita untuk ikut prokes, supaya tidak terpapar Covid-19, bukti nyata sudah ada, bahkan berujung pada meninggal dunia, saya tidak mau itu terjadi di kita dan masyarakat yang kita sayangi," pungkas Dyah.
Senada dengan yang disampaikan Dyah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani, menuturkan, disiplin menerapkan protkes adalah kunci utama memutus mata rantai penularan Covid-19. Hal itu juga didukung regulasinya lewat payung hukum yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Dengan begitu setiap tindakan baik edukasi dan pengobatan pasien Covid-19 searah, dan tidak melanggar prosedural. Setiap tindakan akan dilaksanakan berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat, lalu pemerintah provinsi melanjutkan dengan membuat petunjuk teknis yang kemudian menjadi rujukan bagi pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.(mir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dyah-erti-idawati-4.jpg)