Solusi Atasi 'Obesitas dan Keracunan' Regulasi, Kemendagri Ciptakan Aplikasi e-Perda

Aplikasi e-Perda merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (2/7/2021), mengatakan aplikasi e-Perda juga  solusi mengatasi 'keracunan' regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 

Aplikasi e-Perda merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menciptakan Aplikasi e-Perda.

Aplikasi e-Perda merupakan sebuah sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik.

Layanan ini untuk memudahkan daerah membuat rancangan produk hukum dan tepat sasaran sesuai kebutuhan, serta minim penyimpangan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (2/7/2021), mengatakan aplikasi e-Perda juga  solusi mengatasi 'keracunan' regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pasalnya, selama ini kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan lagi untuk membuat suatu kebijakan.

“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus.

SKPD-nya 'keracunan' regulasi karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.

Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD 'keracunan' regulasi adalah lamban dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama.

Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan mengupdate regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya 'keracunan', mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved