CPNS 2021

Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya

Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SSCASN
Tampilan utama portal sscasn.bkn.go.id - Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya 

SERAMBINEWS.COM -  Berikut penjelasan mengenai boleh atau tidaknya pelamar mengganti instansi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021 dan akan ditutup pada 21 Juli 2021.

Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Sejumlah Kementerian, Lembaga, Badan dan Instansi pusat maupun daerah telah mengumumkan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK tahun ini.

Pada tahun ini di tingkat pemerintah pusat, sebanyak 54 dari 80 kementerian/lembaga resmi membuka lowongan CPNS dan PPPK 2021.

Kemudian di tingkat provinsi, terdapat 33 dari 34 instansi pemerintah provinsi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021.

Terakhir, pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 486 dari 508 instansi membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Daftar Formasi CPNS untuk Lulusan D4

Baca juga: Info CPNS Abdya, Pemkab Terima CPNS 2021 Sebanyak 322 Formasi, Ini Rinciannya

Lantas, bisakah pelamar mengganti pilihan instansi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?

Berdasarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di laman sscasn.bkn.go.id, selama pelamar belum melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume, pelamar masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar.

“Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka tidak dapat melakukan perubahan pilihan instansi yang dilamar,” bunyi penjelasan itu.

Lalu, bisakah pelamar memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran”?

pelamar tidak dapat memperbaiki data apabila sudah melakukan klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume.

“Untuk itu Anda harus berhati-hati dalam mengisi data,” laman sscasn memperingatkan.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran dan Jenis File yang Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Sepi Pelamar CPNS/PPPK 2021, Pemkab Aceh Selatan Masuk 10 Daftar Instansi Terbawah, Ini Daerah Lain

Daftar 10 Instasi Teratas dan Terbawah yang dilamar

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved