Berita Aceh Tamiang
Demi Keselamatan Warga, Pemkab Aceh Tamiang Larang Penjualan BBM Eceran di Pusat Kota Kualasimpang
“Faktor keselamatan memang menjadi alasan utama kebijakan ini. Boleh saja pedagang eceran sudah berhati-hati, tapi ada pengguna jalan yang lalai...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Faktor keselamatan memang menjadi alasan utama kebijakan ini. Boleh saja pedagang eceran sudah berhati-hati, tapi ada pengguna jalan yang lalai membuang puntung rokok sembarang, ini akan langsung besar,” jelasnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran di Pusat Kota Kualasimpang.
Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya surat peringatan dari Sekda Aceh Tamiang, Asra pada 30 Juli 2021.
Dalam surat itu ditegaskan, pelarangan ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima.
Larangan berlaku, untuk pedagang yang melakukan jual beli dalam bentuk Pertamini maupun minyak eceran menggunakan jeriken/botol.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita menjelaskan, kebijakan ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dalam Pasal 33 dijelaskan, ada beberapa poin yang melarang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, salah satunya bangunan bersejarah, bangunan rumah tinggal atau pabrik tanah perkarangan sekitarnya,” kata Devi, Senin (5/7/2021).
Baca juga: VIDEO - Viral Mobil Isuzu Panther Diisi BBM Minyak Goreng, Biar Makin Kenceng
Menurut Devi, kawasan Kampung Kota Kualasimpang memenuhi kriteria ini karena terdapat beberapa bangunan bersejarah dan tingkat kepadatan penduduk yang begitu tinggi.
Dia menambahkan, dasar awal dikeluarkannya kebijakan ini tidak terlepas dari musibah kebakaran yang marak terjadi belakangan ini.
“Faktor keselamatan memang menjadi alasan utama kebijakan ini. Boleh saja pedagang eceran sudah berhati-hati, tapi ada pengguna jalan yang lalai membuang puntung rokok sembarang, ini akan langsung besar,” jelasnya.
Devi pun menegaskan, kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh wilayah Aceh Tamiang, melainkan hanya Pusat Kota Kualasimpang.
“Kota Kualasimpang pun tidak semuanya, hanya inti kota saja, seputaran Kampung Kota Kualasimpang saja,” tegasnya.
Dia berharap, kebijakan ini tidak menjadi kontroversi, apalagi digiring pada isu-isu negatif yang diarahkan kepada pemerintah daerah.
“Tidaklah, ini bagian dari penataan kota, kalau dikatakan membunuh usaha masyarakat, justru untuk melindungi masyarakat dari ancaman resiko keselamatan yang tinggi,” ujarnya. (*)
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi BBM Ditahan