Pemerintah Tegaskan Penerima Bansos ‘Wajib’ Divaksin
Pemkab Nagan Raya mulai mensosialisasikan aturan pemerintah pusat terkait ‘kewajiban’ vaksinasi
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya mulai mensosialisasikan aturan pemerintah pusat terkait ‘kewajiban’ vaksinasi bagi penerima berbagai bantuan sosial (Bansos) pemerintah. Ke depan bila penerima bantuan tidak bersedia divaksin, maka akan dicabut haknya sebagai penerima. Tapi, kini aturan tersbeut masih dalam tahap sosialisasi.
Kadis Sosial Nagan Raya, Bustami ditanyai Serambi, Minggu kemarin mengakui bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Satgas dan pimpinan bahwa kini mulai disosialisasikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari pemerintah. "Penerima manfaat bukan saja di Dinas Sosial, tetapi semua dinas terkait," katanya.
Dikatakan, untuk Dinas Sosial terdapat dua sumber yakni PKH (program keluarga harapan) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Oleh karena itulah pihaknya melalui pendamping PKH mensosialisasikannya dengan mengajak penerima PKH dan BPNT untuk menjalani vaksinasi yang kini digencarkan pemerintah.
Dikatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan bahwa jika tidak mau divaksin, maka KPM akan dicabut sebagai calon penerima. "Sejauh ini masih sosialisasi. Kami mendorong masyarakat ikut menyukseskan vaksinasi ini," sebutnya.
Kadisos Nagan Raya menyampaikan, pendamping PKH dan pegawai di Dinsos sudah menjalani vaksinasi dosis I dan akan menjalani vaksinasi dosis II. "Kami juga mengajak penerima PKH dan BPNT untuk terus mewaspadai paparan Covid-19 dengan menjalani vaksinasi," ujarnya.(riz)