Pengujian Sepmor

Bupati Resmikan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Aceh Selatan

Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada tahun 2020, yang keseluruhannya menggunakan sumber dana Otsus.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Humas Asel
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran meresmikan Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan yang di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran meresmikan Gedung UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Selatan yang berlokasi di Gampong Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, Selasa (6/7/2021).

Peresmian ini ditandai dengan prosesi pengguntingan pita, peusijuek dan pemberian santunan anak yatim oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Amran disaksikan unsur Forkopimda, antara lain Ketua DPRK Amiruddin, Kapolres AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH, dan Kajari Heru Anggoro SH MH, serta para Kepala SKPK.

PMI Aceh Selatan Turunkan Tim Bantu Korban Banjir di Kluet Raya, BPBD Pakai Louder Gali Saluran Baru

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan Filda Yulisbar SSTP MIP dalam laporannya menyampaikan bahwa proses pembangunan fisik gedung UPTD ini telah dimulai sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.

Setelah bangunan fisik rampung, dilanjutkan dengan pengadaan alat pengujian pada tahun 2020, yang keseluruhannya menggunakan sumber dana Otsus.

"Namun demikian, walaupun bangunan fisik dan alat pengujian telah tersedia, UPTD ini belum dapat beroperasi tanpa dilakukan uji kalibrasi dan akreditasi terlebih dahulu. Alhamdulillah, seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan pada tahun 2021, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat, sehingga UPTD ini telah dapat beroperasi secara resmi," jelas Filda.

Dalam sambutannya, Tgk Amran menyampaikan bahwa dengan dimulainya pengoperasian UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan, baik masyarakat umum maupun pengusaha angkutan.

"Pengujian kendaraan bermotor penting dilakukan, sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang," terang Tgk Amran.

Pelamar CPNS dan PPPK di Pemkab Aceh Selatan Wajib Kirim Berkas Fisik, Ini Dokumen Persyaratannya

Di era teknologi informasi ini, lanjut Tgk Amran, dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman yang serba digital, tak terkecuali untuk kemudahan pelayanan publik.

Dengan sistem Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah mengadopsi teknologi terbaru dengan sistem digital ini.

"Nantinya setiap kendaraan akan tercatat secara online, cukup menunjukkan smart card atau kartu pintar seukuran KTP, atau melakukan scanning pada stiker hologram yang ada di kendaraan, maka petugas dapat mengecek data kendaraan tersebut, tidak perlu lagi mengecek buku KIR," jelasnya.

Dengan sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih mudah, cepat dan efisien ini, Bupati berharap masyarakat tidak ragu untuk melakukan uji berkala kendaraannya, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar.(*)

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Kecamatan di Aceh Selatan Banjir

Baca juga: Di Lhokseumawe, Bertambah Empat Warga Terpapar Covid-19

Baca juga: Peserta PMB UIN Ar-Raniry Sudah Dapat Cetak Kartu Ujian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved