CPNS 2021
Disyaratkan di Seleksi CPNS 2021, Ini Formasi Tenaga Kesehatan yang Wajib & tak Wajib Lampirkan STR
Sebagaimana diketahui, STR merupakan salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS khusus bagi formasi Tenaga Kesehatan. Akan tetapi, tidak semua jab
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Sementara itu, formasi yang tak wajib lampirkan STR saat mendaftar CPNS 2021 antara lain:
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
Baca juga: Formasi Sepi Peminat Bisa Diisi Pelamar Lain, Ini Aturan Baru Pemerintah Terkait Kelulusan CPNS
- Epidemolog Kesehatan Ahli
- Epidemolog Kesehatan Terampil
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
- Sanitarian Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja
Jenis Penetapan Kebutuhan PNS
Berdasarkan Peraturan MENPANRB nomor 27/2021, selain formasi umum, pada tahun ini pemerintah kembali membuka jalur formasi khusus dalam seleksi penerimaan CPNS 2021.
Formasi itu terdiri dari formasi Cumlaude, Disabilitas, Diaspora, dan Putra Putri Papua dan Papua Barat.
Selain jenis penepatan kebutuhan PNS itu, BKN juga telah menetapkan beberapa syarat lainnya untuk rekrutmen CPNS 2021.
Satu diantaranya ialah batas usia mendaftar di beberapa formasi yang dibuka ada seleksi penerimaan CPNS 2021.
Mengutip laman Instagram resmi BKN, masih merujuk dari peraturan MENPANRB nomor 27/2021, ada 6 formasi yang memiliki persyaratan usia mendaftar maksimal 40 tahun.
Keenam formasi itu antara ialah:
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Peneliti
- Rekayasa
- Dosen
Syarat Umum
Sementara itu, persyaratan umum rekrutmen CPNS 2021 antara lain:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)