Kamis, 9 April 2026

Biji Ganja

Simpan Sekilo Lebih Biji Ganja Punya Kawan di Rumahnya, Kakek di Medan Divonis 8 Tahun Penjara

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut," kata hakim....

Editor: Eddy Fitriadi
istimewa
ILUSTRASI Tanaman ganja. eorang pria berumur 61 tahun bernama Dedy Raswandi, warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia divonis 8 tahun penjara karena menyimpan biji ganja seberat 1,2 kilogram. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria berumur 61 tahun bernama Dedy Raswandi, warga Jalan Budi Luhur, Kecamatan Medan Helvetia divonis 8 tahun penjara.

Pasalnya, kakek tersebut kedapatan menyimpan biji ganja seberat 1,2 kilogram.

Hakim menilai perbuatan kakek itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Dedy Raswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, yang apabika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim di PN Medan, Rabu (7/7/2021).

Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan hukuman Dedy Raswandi perbuatannya itu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa sudah berusia lanjut," kata hakim.

Setelah mendengarkan vonis, Dedy Raswandi yang mengikuti sidang secara daring langsung menerima putusan tersebut.

"Terima pak," kata Dedi.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro

Dalam dakwaan jaksa disebut, perkara ini bermula saat terdakwa sedang berdiri di depan rumah dan tiba tiba para saksi dari kepolisian mengatakan bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika.

Lalu para saksi membawa terdakwa ke dalam rumah lalu mengeledah kamar terdakwa dan menemukan dua bungkus plastik berisi biji-bijian ganja.

Saat itu, terdakwa mengatakan bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama Pinem, yang rencananya untuk dibuang.

Pinem sebelumnya menitipkan barang itu di kamar Dedy.

"Setelah itu para saksi membawa terdakwa untuk mencari Pinem, namun tidak ditemukan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan," jelas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Malang Nian, Simpan 1,2 Kg Biji Ganja Punya Kawan, Kakek Ini Divonis 8 Tahun"

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved