Kasus Anak Terjerat Narkoba
Kasusnya Diselesaikan Secara Diversi, Anak yang Terjerat Kasus Narkoba Dikembalikan ke Orang Tuanya
Di bawah pembinaan LPKS UPTD Ayeum Mata, para pihak melakukan musyawarah untuk menyelesaikan perkara anak bawah umur ini di luar proses peradilan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Seni Hendri |Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Setelah lahirnya keputusan diversi (penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan) dan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Idi, akhirnya AB anak dibawah umur yang terlibat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dipulangkan oleh Dinsos Aceh Timur, melalui Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Ayeun Mata, kepada pihak keluarganya.
“Para pihak telah sepakat kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan AB, diselesaikan secara diversi, dan keputusan diversi ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Idi, pada 18 Juni 2021, yang menyetujui keputusan diversi, dan meminta si anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan meminta penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikannya,” ungkap Kepala Dinsos Aceh Timur, Ir Elfiandi, melalui Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH, kepada Serambinews.com, Kamis (8/7/2021).
Sebelumnya, jelas Wadi Fatimah, si anak AB diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Timur, pada pertengahan Juni 2021 lalu di desanya dalam wilayah Kecamatan Peureulak, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian sejak diamankan si anak tidak ditahan, melainkan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Ayeun Mata di Peureulak Barat, untuk menjalani pembinaan.
Kemudian selama si anak dibawah pembinaan di LPKS UPTD Ayeum Mata, para pihak melakukan musyawarah untuk menyelesaikan perkara anak dibawah umur ini diluar proses peradilan.
Baca juga: Update Penerimaan CPNS di Lhokseumawe, Formasi Analis Keolahragaan Masih Kosong Pendaftar
Baca juga: VIDEO Ada Sabu dan Alat Isap di Kediamannya, Begini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Suami
Baca juga: Dukung Azzuri di Final Euro 2020, Seribu Suporter Italia Terbang ke London
Para pihak yang melakukan musyawarah yaitu Pembimbing Kemasyarakatan atau Bapas kelas II Lhokseumawe, Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Novrizaldi SH, Keuchik Gampong Kuala Bugak Teuku Fauzi, ayah kandung si anak Abdullah, Sakti Peksos Asmaul Husna, dan Kepala UPTD Ayeun Mata Dinsos Aceh Timur, Wadi Fatimah, yang akhirnya para pihak sepakat perkara si anak diselesaikan secara diversi.
Kesepakatan itu terjadi setelah si anak mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu, orang tua dan perangkat gampong bersedia menjaga, mengawasi, dan membimbing si anak agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan dapat berguna dilingkungan masyarakat.
“Keputusan diversi disepakati pada 9 Juni 2021, setelah si anak dititip oleh Polres Aceh Timur, di LPKS Ayeum Mata, dan menjalani pembinaan selama 36 hari, hingga akhirnya keluar penetapan dari pengadilan pada 18 Juni 2021, dan akhirnya si anak kita kembalikan kepada orang tuanya, pada 6 Juli 2021 kemarin,” ungkap Wadi Fatimah.
Baca juga: Sergio Ramos Resmi Jadi Permain PSG, Dikontrak Dua Tahun
Baca juga: VIDEO Nonton Show Balenciaga, Kanye West Bungkus Kepala dan Wajahnya
Proses penyerahan si anak dari LPKS UPTD Ayeum Mata, kepada keluarga diserahkan oleh sekretaris Dinsos Aceh Timur, Jamaluddin S.Sos, MSi, didampingi Kepala UPTD Ayeum Mata, Wadi Fatimah SH dan staf, serta Sakti Peksos, Ahkmar Yuskar, SSos.i, dan Asmaul husna SSos.i, disaksikan keuchik dan perangkat desa setempat.
Para pihak yang hadir pada saat penyerahan si anak, berharap kepada orang tua agar lebih intens mengontrol perkembangan si anak, menempatkan si anak di dayah agar bisa melupakan masa lalunya, dan diharapkan si anak bisa mengubah karakternya lebih baik lagi ke depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menyerahkan-anak-bawah-umur.jpg)