Penyidik Geledah Kantor Dinas Sosial, Sudah 27 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Rabu (7/7/2021) siang kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial
SUBULUSSALAM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Rabu (7/7/2021) siang kemarin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam. Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.25 WIB dengan menyisir sejumlah ruangan.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Dinas Sosial Kota Subulussalam dengan nilai anggaran sebesar Rp 4.837.500.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH MH dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi kemarin membenarkan kegiatan penggeledahan di Dinas Sosial Subulussalam. Penggeledahan itu dilakukan Kajari Subulussalam melalui Kasi Intelijen Irfan Hasyri SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khsuus Ika Lius Nardo SH.
Menurut Kajari Mayhardy, penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kota Subulussalam sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.1.32/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Juga Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-365/L.1.32/Fd.1/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
“Benar, tadi siang kami dari kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Sosial Subulussalam terkait dugaan kasus korupsi bantuan RTLH,” kata Mayhardy.
Tim kejaksaan dalam penggeledahan itu ia sebutkan, membawa satu box berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2019. Namun Mayhardy tidak membeberkan secara rinci terkait berkas yang mereka sita. “Berkas yang disita ada satu box besar,” ujar Kajari Subulussalam ini.
Dikatakan, bantuan senilai Rp 4,8 miliar tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khsusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019. Sejauh ini Kajari Subulussalam terus melakukan penyidikan terkait bantuan rumah tidak layak huni bagi masyarakat di Kota Subulussalam ini.
Mayhardy mengaku, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sekitar 27 orang terkait kasus RTLH. Di antaranya termasuk unsur dari instansi pemerintahan. “Sampai sekarang lebih kurang ada 27 orang yang diperiksa penyidik. Tersangka belum kita tetapkan, masih proses,” terangnya.(lid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kejari-geledah-dinsos-0707.jpg)