Kisah Cinta Janda
Tipu Dua Janda Kaya Dengan Modus akan Dinikahi, Pria Ini Dapat 3 Mobil dan Gadaikan untuk Main Judi
Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM berjanji akan menikahi wanita itu.....
Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.
Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi. Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Janji Dinikahi, 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, 3 Mobil Digadaikan untuk Judi"