Kisah Cinta Janda
Tipu Dua Janda Kaya Dengan Modus akan Dinikahi, Pria Ini Dapat 3 Mobil dan Gadaikan untuk Main Judi
Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM berjanji akan menikahi wanita itu.....
SERAMBINEWS.COM - Pria asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial YM mengelabui dua wanita berstatus janda.
Maing-masing korban berinisial IN, warga Sragen, dan satu lagi warga Banyumas identitasnya tak disebutkan oleh polisi.
Si pelaku menipu kedua korban dengan modus sama, yakni berjanji akan menikahi perempuan itu.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengaku personelnya berhasil meringkus pelaku.
"YM melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (8/7/2021).
Yuswanto kemudian menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya.
Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran. Bahkan, YM berjanji akan menikahi wanita itu.
"Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," urai Yuswanto.
Setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka.
Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.
Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil.
Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.
Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK.
Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.
Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi. Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Modus Janji Dinikahi, 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, 3 Mobil Digadaikan untuk Judi"