Kemensos Batalkan Santunan Bagi Korban Meninggal akibat Covid
Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil mengatakan, bantuan santunan sebesar Rp 15 juta terhadap ahli waris korban meninggal akibat virus corona
JANTHO - Kepala Dinas Sosial Aceh Besar, Bahrul Jamil mengatakan, bantuan santunan sebesar Rp 15 juta terhadap ahli waris korban meninggal akibat virus corona (Covid-19) dibatalkan pihak Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tahun 2020 kami sudah mengirim 32 ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 ke Kemensos RI. Namun, tahun 2021 mereka kirimkan surat pembatalan," ujar Bahrul Jamil, Kamis (8/7/2021).
Menurut pria yang akrab disapa BJ itu, pembatalan rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19 langsung ditanda tangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI, melalui surat tertanggal 18 Februari 2021. “Program ini sudah dibatalkan," kata Bahrul Jamil.(as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahrul-jamil-9009.jpg)