Berita Subulussalam

Satres Narkoba Polres Subulussalam Bekuk Pria Asal Aceh Tenggara Terkait Narkoba

Tersangka ditangkap pada sebuah warung yang ada di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polisi
SE Bin Jum, pria berusia 31 tahun warga asal Desa Terutung Megakhe Bakhi Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres SUbulussalam, Kamis (8/7/2021) 

Polisi pun kini menetapkan pria berinsial T dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). T juga beralamat di Kabupaten Aceh Tenggara. Barang itu untuk dijual di Kota Subulussalam.

Kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mendekam di sel Mapolres Subulussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Iptu Mahdian menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 112 jo pasal 114 uu no 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 thn maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir, Kasatlantas Iptu Mahdian menjelaskan jika diasumsikan dalam satu gram sabu bisa digunakan oleh lima hingga delapan orang.

“Berarti Polres subulussalam dalam penangkapan ini sdh menyelamatkan setidaknya 176 org warga Kota Subulusalam dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Iptu Mahdian.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved