Selebriti
Baru Bebas, Jerinx SID Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pegiat Media Sosial Adam Deni
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
SERAMBINEWS.COM - Jerinx SID kembali berurusan dengan hukum setelah baru saja bebas beberapa bulan lalu.
Kali ini Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Adam Deni.
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni telah secara resmi melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya.
Terhitung sejak Sabtu (10/7/2021), laporannya sudah diterima polisi.
Melalui Instagram pribadinya @adngrk, Minggu (11/7/2021), Adam Deni menunjukkan sebuah surat laporan dengan terlapor I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Dalam unggahan itu, terlihat Adam Deni memegang secarik kertas yang merupakan bukti laporannya ke pihak kepolisian.
"Saya telah melaporkan IGA atau yang biasa dikenal dengan nama JRX."
"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," tulis Adam.
Dikatakan Adam Deni, laporan polisi itu adalah haknya sebagai warga negara untuk melaporkan Jerinx SID.

Baca juga: Jerinx SID Tantang Najwa Shihab, Minta Sosok Ini Diundang ke Mata Najwa Debat soal Bahaya Covid-19
Baca juga: Aldi Taher Jodohkan Jerinx SID dengan Bunga Citra Lestari, Nora Alaxandra: Ngelawak Elu Bang
Ia lantas menjelaskan alasannya melaporkan kasus tersebut.
Deni mengaku bahwa dirinya telah coba melalukan mediasi dengan Jerinx SID.
Namun karena mediasi tak menemui titik temu, Adam Deni akhirnya memilih untuk melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.
Menurut Adam, sebelum dirinya mantap malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, ia sudah berusaha melakukan mediasi.
"Atas beberapa pertimbangan. Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX."
Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai informasi, perseteruan Adam Deni dengan Jerinx SID bermula pada 2 Juli 2021.
Jerinx menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Suami Nora Alexandra itu kemudian meminta maaf kepada Adam Deni lewat telepon, atas penghinaan dan tuduhan yang ia lontarkan.
Namun sepertinya Adam Deni telah menentukan sikapnya, yaitu dengan tetap melaporkan Jerinx SID ke polisi.
Baca juga: Mahasiswa Umuslim Gelar Pelatihan Kewirausahaan
Baca juga: AS Peringatkan Beijing: Jangan Coba-coba Serang Filipina di Laut China Selatan
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pegiat Media Sosial Adam Deni Laporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya