Selasa, 14 April 2026

Penimbunan Obat

Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Digerebek Polisi, Harga Jual Per Tablet Hampir Dua Kali Lipat

"Pemeriksaan awal terdapat indikasi penimbunan obat jenis Azithromycin 500 mg," kata Kapolres Metro Jakarta Barat...

Editor: Eddy Fitriadi
https://health.grid.id/
ILUSTRASI Ivermectin sebagai obat Covid-19. Aparat kepolisian Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Aparat kepolisian Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Gudang tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan obat jenis Azithromycin yang merupakan obat untuk penderita Covid-19.

Penggerebekan itu dilakukan karena terdapat indikasi adanya penimbunan obat di gudang tersebut.

"Pemeriksaan awal terdapat indikasi penimbunan obat jenis Azithromycin 500 mg," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (12/7/2021) malam.

Tak hanya itu Kapolres Ady juga menyebut kalau para oknum yang bekerja pada gudang itu juga turut menjual obat dengan harga yang lebih mahal.

Adapun besaran harga yang dipatok para oknum obat itu yakni sebesar Rp3.350 per tablet.

Padahal kata Ady, jika sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) obat itu seharusnya dijual Rp1.700 per tablet. Artinya obat tersebut dijual hampir dua kali lipat dari HET.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan Harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 untuk Jenis Azithromycin 500 mg," tuturnya

Dari hasil penggerebekan, polisi mendapati sekitar 730 box obat untuk diamankan.

Jumlah itu kata Ady jika dikonversikan dapat digunakan untuk 2000 lebih orang penderita Covid-19.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2.920 Orang penderita Covid-19," tuturnya.

Kendati begitu, Ady belum mengungkapkan secara rinci para oknum yang sudah diamankan.

Sebab kata dia hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam.

Akibat perbuatannya, oknum penimbun dan penjual obat mahal itu diancam Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 14 Jo Pasal 5 ayat (1) UURI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Gerebek Gudang Penimbun Obat untuk Covid-19 di Jakarta Barat"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved