Aceh-Sumut Kembali Disekat, Di Kawasan Subulussalam
Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam bersama unsur TNI/Polri kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera
SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam bersama unsur TNI/Polri kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara tepatnya di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.
“Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambi, Senin (12/7/2021).
Dia mengatakan, seiring kebijakan PPKM Mikro di Kota Medan, Sumatera Utara, Subulussalam turut mengambil lankah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Pasalnya, Subulussalam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga banyak warga di sana lalu lalang dari Medan ke Kota Subulussalam maupun sebaliknya.
Penyekatan mulai dilakukan Minggu (11/7/2021) malam. Tampak para petugas gabungan dan unsur TNI, Polri, Dinas Pehubungan, Satpol PP, BPBD, RSUD dan petugas kesehatan berjaga di sana.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, penyekatan akan berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) mendatang. Dikatakan, selama masa penyekatan semua kendaraan yang masuk dari Sumatera Utara menuju Kota Subulussalam akan diperiksa.
Warga yang memiliki sertifikat vaksin, atau kalau tidak ada maka dapat menunjukan surat bebas covid berdasarkan test swab antigen. “Kita periksa dokumen warga masuk berupa sertifikat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Kapolres AKBP Qori menyatakan bagi warga yang tidak memiliki surat vaksin atau hasil swab antigen maka tak diperkenankan masuk ke wilayah Subulussalam. Di sisi lain, petugas kesehatan juga akan melakukan swab terhadap pelaku perjalanan yang melintas di pos penyekatan secara acak.(lid)