Berita Bener Meriah
GMBM Tolak Keputusan Gubernur Aceh Terkait Tapal Batas Bener Meriah-Aceh Utara
Kami akan menjumpai Pak Presiden untuk memohon agar wilayah Rikit Musara dan Pasir Putih tetap menjadi milik Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Lantunan zikir menggema, beberapa kaum ibu tampak histeris saat acara doa bersama yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Selasa (13/7/2021).
Kegiatan doa bersama itu dalam rangka menolak keputusan surat Gubernur Aceh, nomor 135.6/1267/2018 tertanggal 2 November 2018, tentang Tapal Batas Bener Meriah-Aceh Utara.
Pada acara tersebut, hadir ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes).
Sebelum menggelar doa bersama, ratusan masyarakat ikut membubuhkan tandatangan pada lembaran kain putih sebagai bentuk penolakan terhadap surat Gubernur Aceh tersebut.
Mereka juga membintangi beberapa spanduk yang bertuliskan seperti, “Kami masyarakat Bener Meriah menolak keputusan surat Gubernur Aceh tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara”.
“Kita harus pertahankan wilayah Bener Meriah, jika kita ingin mempertahankan keindahan dan kehidupan untuk generasi mendatang,” tulisan pada spanduk itu.
Baca juga: Gayo Lues Terapkan Pemeriksaan Surat Bukti Vaksin di Perbatasan Kabupaten
Baca juga: Bupati dan Istri Gubernur Sambut Kedatangan Jenazah Mahasiswi Aceh yang Meninggal di Mesir
Baca juga: Warga Ramai-ramai Beli Vitamin C hingga Zinc Saat Covid-19 Merambah Seluruh Tanah Air
Selain ratusan masyarakat, tampak hadir Plt Bupati Bener Meriah, Dailami, Ketua DPRK, Mhd Saleh bersama Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmi, dan Wakil Ketua II, Anwar serta beberapa anggota DPRK Bener Meriah.
Perwakilan GMBM, Iskandar Samarki usai doa bersama membacakan pernyataan sikap di hadapan ratusan masyarakat yang ikut menolak keputusan surat Gubernur Aceh tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara.
Dalam pernyataan sikap itu, dirinya menyatakan, dengan tegas menolak keputusan surat Gubernur Aceh tersebut.
Menurutnya, peta Topdam bukan acuan untuk menentukan tapal batas, tetapi peta tersebut digunakan oleh TNI untuk peta operasi keamanan.
Lanjutnya, keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak sesuai asal usul sejarah yang telah ditentukan sebelumnya.
Penetapan tapal batas itu juga tidak berdasarkan musyawarah dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat. Perlu diketahui, sebelum Indonesia merdeka, Kampung Pasir Putih telah dihuni oleh masyarakat dan sudah didefenitifkan oleh pemerintah menjadi sebuah desa.
Katanya lagi, saat itu Bupati Aceh Tengah, Abdul Wahab yang mendefinitifkan Pasir Putih menjadi desa hingga saat ini masih aktif menjalankan roda pemerintahan kampung.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Selebgram Jessica Ditangkap Bersama Pria saat Bangun Tidur, Positif Sabu & Ekstasi
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Kimia Farma Ditunda, Bagaimana Nasib Mereka yang Sudah Mendaftar?
Baca juga: Polres Bentuk Tim untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah Liar
Terkait persoalan tapal batas ini, pihaknya meminta Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau dan mengkaji ulang keputusan surat Gubernur Aceh terkait tapal batas tersebut.