Berita Aceh
Penegak Hukum Diminta Ungkap dan Tindak Pembunuh Gajah di Aceh
Penegak hukum diminta segera membongkar sindikat pembunuhan gajah liar di Aceh. Insiden terbaru, ditemukannya bangkai gajah jantan dengan kondisi tanp
Penulis: Misran Asri | Editor: M Nur Pakar
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penegak hukum diminta segera membongkar sindikat pembunuhan gajah liar di Aceh.
Insiden terbaru, ditemukannya bangkai gajah jantan dengan kondisi tanpa kepala.
Di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada 11 Juli 2021.
Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) angkat bicara terkait perburuan gajah di Aceh.
LSGK menilai kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan luar biasa.
Karena telah mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan kerugian secara ekologi.
Baca juga: Polres Bentuk Tim untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Gajah Liar
Apalagi kasus pemburuan dan pembunuhan terhadap binatang berbelalai panjang ini bukan yang pertama kali.
Tetapi sudah sering terjadi di berbagai daerah di Aceh.
"Kejahatan ini telah mengancam keberadaan populasi bagi satwa liar yang dilindungi dengan tujuan ekonomi atau bisnis," kata Program Manager LSGK, Missi Muizzan ST kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021).
Kejahatan satwa liar yang dilindungi khususnya di Provinsi Aceh, menurut Missi harus menjadi perhatian serius.
Baik bagi aparat penegak hukum maupun pemerintah baik provinsi atau daerah.
"Para pelaku kejahatan satwa liar harus diberikan efek jera yang setimpal dengan perbuatannya dan tidak bisa dianggap sepele," ujarnya.
Baca juga: Gajah Mati di Atim, BKSDA Aceh: Hasil Nekropsi Ditemukan 2 Bungkus Diduga Racun dari Lambung Gajah
Dengan belum adanya penegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan satwa liar, menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang terlibat dalam kejahatan satwa liar yang dilindungi.
Sebab Gajah Sumatera adalah salah satu sub spesies gajah Asia, nama ilmiahnya Elephas maximus sumatranus.