Breaking News

Ombudsman Evaluasi Pusat Pelayanan, Mulai dari Puskesmas Hingga Polres

Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh

Editor: bakri
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh. 

BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh, termasuk Kantor Polisi Resort (Polres) dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Selain itu juga mengevaluasi instansi, kali ini pihak Ombudsman juga turun hingga ke Puskesmas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambi, Selasa (13/7/2021), dalam kunjungan kerja ke Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah. Dalam kunjungannya itu Taqwaddin didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Muammar.

Taqwaddin menyampaikan, evaluasi standar pelayanan publik kali ini sampai ke tingkat grassroot, yaitu ke level Puskesmas. Hal ini, katanya, bertujuan untuk melihat langsung standar pelayanan kesehatan di Puskesmas. Karena tempat ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi warga masyarakat.

"Tim kita kali ini turun sampai ke Puskesmas, ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Taqwaddin, yang juga didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Marwan SKM dan Kabag Ortala Pemkab Bener Meriah, Ridha Makruf, SKM.

Adapun pelayanan yang disasar di Puskesmas yaitu pada Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan KB, serta pelayanan Anak dan Lansia. Berdasarkan hasil survei sementara ke beberapa daerah kabupaten/kota, kata Taqwaddin, masih ada Puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya.

Misalnya belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplein) dari para pasien atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas. "Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik," tandasnya.

Kepala Ombudsman Aceh ini berharap, agar ke depan pihak Puskesmas melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kita berharap agar Puskesmas melengkapi standar sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat," ujar Taqwaddin.(as)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved