Warga Dilarang Pakai Lahan Eks PT CA, Forkopimkab Keluarkan Surat Imbauan
Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat imbauan bersama tentang larangan
BLANGPIDIE - Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeluarkan surat imbauan bersama tentang larangan pemanfaatan lahan hak guna usaha eks PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) di Kecamatan Babahrot. Surat imbauan bersama tersebut merespon peristiwa penyerobotan lahan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot.
“Dengan berakhirnya izin HGU PT Cemerlang Abadi dan perpanjangan izin masih dalam proses hukum pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka untuk itu kami minta masyarakat menaati surat edaran Forkopimkab ini,” kata Ketua DPRK Abdya, Nurdianto.
Surat imbauan bersama Forkopimkab Abdya tersebut ditandatangani Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution.
Kemudian, Komandan Kodim (Dandim) 0110 /Abdya, Letkol Inf Arip Subagiyo, Kajari Abdya Nilawati, Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Zulkarnain dan Kepala Kantor Pertanahan Abdya Zulkhaidir.
Beberapa poin larangan dalam surat edaran tersebut di antaranya, “Siapa pun dilarang menggarap, menanam, mendirikan bangunan, dan memanfaatkan lahan pada area eks HGU PT CA di Babahrot.”
Kedua, dilarang melakukan penebangan dan pembukaan lahan pada area HGU PT CA. Ketiga, dilarang melakukan jual beli dan transaksi lainnya atas lahan pada area eks HGU PT CA tersebut.
Keempat, apabila tetap melakukan pelanggaran dari surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum berlaku.
Kelima, segala hal berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan tersebut wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Unsur Forkopimkab Abdya sepakat mengeluarkan surat edaran ini, sebagai langkah awal agar masyarakat mematuhinya, sehingga kedepan tidak terjerat dengan kasus hukum,” pungkas politisi partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, Tanah eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot, mulai diserobot secara ilegal oleh mafia tanah. Informasi yang diperoleh Serambi, ratusan warga mulai menggarap tanah tersebut. Penyerobotan itu terjadi diduga akibat ulah mafia tanah.
Modus serupa juga pernah terjadi terkait tanah eks HGU PT Cemerlang Abdi ini pada tahun 2007. Kala itu, ada mafia tanah yang berjanji akan memberikan tanah kepada masyarakat. Sayangnya, setelah warga menyerahkan uang, tanah tersebut tak kunjung diterima oleh masyarakat.
Menurut informasi, beberapa bulan lalu, kelompok ini juga mengadakan rapat dan menyatakan bahwa lahan PT CA itu akan digunakan untuk cetak sawah baru yang berlokasi di Krueng Itam, Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot. Namun, kala itu Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH cepat merespons. Dia langsung menginformasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada program cetak sawah baru seperti yang disuarakan oleh oknum mafia tersebut.
Kali ini mafia tanah itu tampak lebih serius lagi. Beredar informasi bahwa setiap warga yang berminat untuk memiliki lahan eks HGU PT CA itu dikutip uang hingga Rp 2 juta. (c50)