Breaking News

Terpidana Serahkan Rp 50 Juta Uang Denda

Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), membayar uang denda sebesar Rp 50 juta

Editor: bakri
Dok Delfiandi
Kasi Pidsus Kejari Aceh Singkil, Delfiandi menerima penyerahan uang denda dari istri terdakwa kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), Jaruddin, Kamis (15/7/2021). 

SINGKIL - Jaruddin (JD), terpidana kasus korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), membayar uang denda sebesar Rp 50 juta. Uang denda tersebut diserahkan oleh istrinya kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. "Istri Jaruddin membayar uang denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidsus Delfiandi, Kamis (15/7/2021).

Menurut Delfiandi, dengan membayar uang denda, maka JD hanya tinggal menjalani pidana penjara. Sesuai putusan, dia harus menjalani 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan eksekusi putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh, terhadap  bekas pejabat Aceh Singkil, yang tersandung korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), Kamis (1/7/2021).

Bekas pejabat tersebut masing-masing JD. Jabatan terakhir yang diemban sebelum diberhentikan karena tersandung kasus korupsi, adalah Staf Ahli Bupati Aceh Singkil.

Kasus korupsi membawanya ke kursi pesakitan ketika menjabat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Singkil tahun 2016 lalu. Dua lainnya Teuku Rahmadi (TR) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Rahmad Syah (RS) selaku bendahara.

Dengan eksekusi tersebut, maka ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang Singkil.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis 1,2 tahun penjara kepada JD. Sedangkan TR dan RS divonis 2 tahun penjara.

Selain dipidana penjara hakim juga menghukum ketiganya membayar denda masing-masing Rp 50 juta.  Sedangkan uang penganti JD sebesar Rp 7.677.128, TR sebesar Rp 27.613.128 dan RS sebesar RP 47.613.128. Saat eksekusi, JD membayar uang pengganti. Sementara denda baru dibayarnya, Kamis  (15/7/2021). Sementara TR membayar uang denda dan pengganti. Kecuali RS dalam kesempatan tersebut tidak membayar uang pengganti maupun denda.

Ketiga PNS tersebut terseret kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2016.  Pagu anggarannya Rp 1 miliar dengan sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil. Kerugian negara dalam kasus RTLH senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.

Ketiganya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perjalanan persidangan, tiga terdakwa sempat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta secara tanggung renteng.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved