Shalat Idul Adha 1442 H di Masjid Raya Baiturrahman, Tgk Ivan Aulia Imam Dr Tgk Sirajuddin Khatib
Pengurus Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh telah menetapkan tatalaksana pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah
BANDA ACEH - Pengurus Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh telah menetapkan tatalaksana pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijiriah pada Selasa (20/7/2021) mendatang. Shalat Idul Qurban akan diimami oleh Tgk Ivan Aulia, Lc MA, sedangkan bertindak sebagai khatib Dr Tgk Sirajuddin Saman S. Pd.I MA yang merupkan Pimpinan Dayah Khamsatu Anwar, Aceh Besar.
Kadis Syariat Islam Aceh Dr.Tgk Emka Alidar yang dihubungi Serambi Jumat (16/7/2021) mengatakan, pelaksanaan Shalat Idul Adha kali ini tetap dilaksanakan, namun dengan benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. Emka Alidar mengatakan, pengurus nanti juga akan membagikan masker kepada jamaah yang hadir ke MRB.
"Saf shalat juga kita atur sesuai dengan protokol kesehatan. Ini benar-benar menjadi pehatian kita, mengingat kita masih dalam kondisi pandemi. Nanti jamaah juga akan dicek suhu sebelum masuk ke dalam masjid." katanya singkat.
Kadis Syariat Islam juga mengatakan, khatib nantinya akan menyampaikan khutbah tentang qurba dan solidaritas di masa pandemi.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/12216 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442/2021 M.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non
Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, sebelumnya menerangkan Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat," ujar Iswanto membacakan poin yang tertera dalam SE itu.
Beberapa ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid / mushalla, dengan mengikuti beberapa ketentuan.
Ketentuan Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kedua, kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla," ujar Iswanto.
Sementara itu, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19. "Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," ujar Iswanto melanjutkan isi edaran gubernur.
Lebih lanjut, Surat Edaran itu juga menjelaskan Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
Kemudian, jamaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah.
Selanjutnya, panitia Salat Hari Raya Idul Adha juga diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat. "Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid," ujar Iswanto.(dan)