15 Napi Rutan Terima Asimilasi Covid-19

Sebanyak 15 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (19/7/2021) mendapatkan manfaat Program Asimilasi Covid di rumah

Editor: bakri
Dok Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyerahkan berkas kebebasan program asimilasi covid-19 kepada warga binaan pemasyarakat (WBP) 

BANDA ACEH - Sebanyak 15 narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Senin (19/7/2021) mendapatkan manfaat Program Asimilasi Covid di rumah, sehingga bisa berkumpul bersama keluarga dalam suasana Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Rasa bahagia dan penuh haru tak mampu dibendung para napi yang memenuhi syarat mendapatkan Program Asimilasi Covid. Karena saat-saat tersebut sudah lama dinantikan para  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan dan keluarganya.

Bagaimana tidak, sehari jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H, 15 WBP menerima kabar gembira bisa.menghirup udara bebas, sehingga bisa berkumpul bersama keluarga, merayakan hari raya bersama.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin mengungkapkan hadirnya Peraturan Menteri (Permen) yang baru Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Asimilasi Covid-19 perubahan atas Permen 32 Tahun 2020, memberikan angin segar bagi WBP dan keluarga yang sudah menantikannya.

Meski mendapatkan Program Asimilasi Covid-19, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Banda Aceh, tetap menaruh harapan besar agar semua warga binaan diminta tetap menjalani masa asimilasi tersebut di rumah.

Lalu tetap melaksanakan kewajibannya serta hal  lainnya yang ditekankan oleh Karutan Irhamuddin, agar warga binaan yang mendapatkan karunia dari Ptogram Asimilasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya yang justru merugikan warga binaan itu sendiri dan keluarganya. "Harapannya apa yang sudah dijalani selama ini menjadi pelajaran dan pengalaman agar pelanggaran hukum serta kesalahan yang sama tidak terulang lagi ke depan," pinta Karutan Irhamuddin.

Sebelumnya kata Irhamuddin sebanyak 102 napi dapat menghirup udara bebas setelah menerima bebas asimilasi Covid-19. Sebanyak 102 napi yang sudah memenuhi syarat tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020.

Dari 102 napi Rutan Kelas IIB yang mendapatkan  manfaat program bebas asimilasi covid-19, dengan rincian tahap I sebanyak 16 orang. Lalu, tahap II 26 orang, tahap III 27 orang, tahap IV 17 napi, tahap V sebanyak 3 orang, dan tahap VI atau tahap akhir sebanyak 13 napi.

"Total keseluruhan napi mulai dari tahap I sampai tahap VI atau tahap akhir yang menerima program bebas asimilasi covid-19 ada 102 orang, termasuk hari ini sebanyak 13 napi," terang Irhamuddin, kepada Serambi beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan program bebas asimilasi covid-19 itu sudah dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021. "Kami harapkan kepada warga binaan yang bebas asimilasi di rumah tahun 2021 ini tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum. Jalani kehidupan dengan normal dan selamat berbahagia bersama keluarga dan orang-orang tercinta," pungkas Irhamuddin.(mir)

Terakhir, Kepala Rutan Banda Aceh ini mengucapkan selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H, semoga kehidupan yang dijalani di masa mendatang lebih indah dan bermakna.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved