Breaking News

Dua Kurir Diupah Rp 300 Juta, Jemput Sabu di Perbatasan Tiga Negara

Dua dari tiga tersangka yang menjemput 45 bungkus sabu di tengah laut perbatasan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Indonesia dibayar

Editor: bakri
SERAMBINEWS/Foto dok Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (21/7). 

LHOKSUKON – Dua dari tiga tersangka yang menjemput 45 bungkus sabu di tengah laut perbatasan tiga negara, Malaysia, Thailand dan Indonesia dibayar upah Rp 300 juta oleh bandar yang sekarang ini menjadi buronan. Dua pria tersebut kini sedang menjalani penahanan untuk pemeriksaan, dan pengembangan kasus tersebut di Mapolres Aceh Utara.

Keduanya adalah SY alias Lis (25) dan MA alias Bada (23), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Lis dan Bada ditangkap di kawasan Aceh Tamiang oleh personel Polres Aceh Utara dibantu tim Polda Aceh, dan Polres Aceh Tamiang pada 14 Juli 2021. Mereka diciduk setelah polisi lebih dulu meringkus IH alias Ir (40), warga Kecamatan Seunuddon.

Ir diringkus polisi pada 10 Juli 2021 di Kompleks Perumahan Nelayan, Desa Ulee Rubeek Barat, Kecamatan Seunuddon setelah polisi melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti dan keterangan. Karena, pada 9 Juli 2021, polisi mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh Utara melalui peraian Seunuddon.

“Saat diperiksa, tersangka mengaku dijanjikan akan dibayar Rp 300 juta untuk menjemput sabu-sabu sebanyak 45 bungkus dalam tiga karung di tengah laut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul Bahri kepada Serambi, Sabtu (24/7). Sementara sabu-sabu itu berasal dari Malaysia.

Tersangka SY dan MA menjemput barang tersebut atas perintah dari AS alias UT, warga Kecamatan Idi, Aceh Timur. Barang sebanyak 45 bungkus tersebut tiba di perairan Seunuddon pada 6 Juli 2021. Kemudian, 38 bungkus langsung dijemput oleh suruhan pengendali sabu-sabu tersebut yaitu AS alias UT pada malam itu juga.

Lalu, tersangka SY pada 7 Juli 2021, kata Kasat Nakorba, datang ke kawasan Idi, Aceh Timur untuk mengambil bayaran. Dari Rp 150 juta yang dijanjikan UT, SY menerima Rp 60 juta, sehingga tersisa sebesar Rp 90 juta.

Sedangkan MA langsung menerima Rp 150 juta sesuai yang dijanjikan UT. Uang Rp 150 juta tersebut diantar IB alias Hendra ke kompleks perumahan nelayan di Desa Ulee Rubeek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

IB merupakan warga Kecamatan Seunuddon. Saat ini, UT sekarang masih diburu oleh petugas karena sudah kabur menyusul kejadian tersebut. Sedangkan satu pria lagi yang masih diburu dalam kasus tersebut, ZA alias Makden, warga Kecamatan Seunuddon.

Pada bagian lain, Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Samsul Bahri kepada Serambi, menyebutkan, karena uang yang diberikan UT kepada SY belum lunas atau tersisa Rp 90 juta lagi, sehingga SY menahan tujuh bungkus sabu seberat tujuh kilo lagi barang tersebut. Sedangkan 38 bungkus lagi sudah diserahkan kepada pria yang menjemputnya.

SY menyebutkan, ia akan memberikan sabu tujuh kilo yang disimpan di atas loteng dalam rumahnya, jika sisa uang Rp 90 juta akan dilunasi UT. Karena itu, setelah polisi mendapat informasi tersebut langsung bergerak cepat ke lokasi. “Sedangkan boat yang digunakan masih kita cari,” pungkas Kasat Narkoba.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved