Jumat, 5 Juni 2026

Herlin Kenza: Saya Baik-baik Saja, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam sebuah acara

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan foto dua tersangka KS dan HK dalam konferensi pers terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (24/7/2021). 

* Termasuk Pemilik Tempat Usaha di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Selebgram asal Takengon, Aceh Tengah, Herlin Kenza, akhirnya buka suara atas kasus hukum yang membelitnya. Melalui akun Instagramnya @herlinkenza, dia menyampaikan bahwa kondisi dirinya baik-baik saja.

Pernyataan itu diposting Herlin Kenza sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (24/7/2021), yang juga hari dimana dirinya diumumkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Lhokseumawe.

Polisi menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka atas tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam sebuah acara yang diselenggarakan Toko Grosir Wulan Kokula (WK) di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Selain Herlin Kenza, polisi juga menetapkan pemilik toko Wulan Kokula, KS (29), sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman maksimal satu tahun penjara.

Dalam postingannya di Instagram, Herlin mengupload video Tiktok yang memperlihatkan dirinya dikelilingi delapan pria.

“Saya warga negara indonsia yang baik. Saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini,” tulis Herlin Kenza menyertai postingan video tersebut.

Herlin Kenza mengaku dirinya sangat kooperatif saat diperiksa polisi, mulai dari pemeriksaan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sanggat kooperatif mulai pemeriksaaan sebagai saksi sampai dengan tersangka yang katanya Saya melanggar PPKM. Alhamdulillah kondisi saya Saat ini baik2 saja,” tulisnya lagi.

Tak lupa, Herlin Kenza turut menyapa para fans, teman-teman online, termasuk perusahaan-perusahaan yang telah bekerja sama dengan dirinya.

“Untuk para fans & kerabat yang sudah mensupport saya. Terimakasih banyak. Dan yang paling utama untuk temen2 online atau perusahaan yang sudah berkerja sama dalam ikatan kontrak.”

“Brand ambasador, endorse, konten tiktok, collab youtube dll. Terimakasih atas kepercaayaan yang luar biasa terhadap saya. Saya akan menjalankan kerja sama nya dengan baik,Sebagaimana biasanya. Dan akan memposting sesuai jadwal nya,” tulis Selebgram Aceh ini.

Hingga berita ini ditulis tadi malam, postingan video Herlin Kenza telah ditonton sebanyak 224 kali dan dikomentari sebanyak 2.400 kali.

Melanggar peraturan

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi, Sabtu (24/7/2021), menyampaikan, polisi menetapkan Herlin Kenza dan pemilik toko WK sebagai tersangka setelah memeriksa dan mendengar keterangan para pihak terkait.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” ujar Eko Hartanto.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres Lhokseumawe sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes). Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

Segel toko

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe sejak Jumat (23/7/2021) menyegel sementara toko grosir WK di Pasar Inpres. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Lhokseumawe, Marzuki, mengatakan, toko grosir WK ditutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu sesuai yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, nomor 082/968 tanggal 22 Juli 2021 yang ditujukan kepada pemilik toko WK perihal penutupan tempat usaha.

Amatan di lokasi, Toko WK kini telah tersegel yang dilakukan oleh tim Satgas Covid-19 pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Marzuki menyebutkan, pemilik toko grosir tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe tentang penerapan PPKM.

"Toko tersebut diberi sanksi penutupan sementara sampai waktu yang belum ditentukan, karena telah mengundang banyak orang dengan menjanjikan give away bagi masyarakat yang hadir ke toko itu saat dihadiri selebgram Herlin Kenza," ujarnya.

Terkait sanksi lain, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian. Apabila telah terbukti bersalah, nanti akan diproses sesuai pasal yang berlaku. "Kami belum tahu, apakah ada sanksi lainnya untuk toko tersebut. Kami masih menunggu hasil penyelidikan," kata Marzuki.(yos/zak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved