Tak Ditahan Karena Memenuhi Syarat

MESKI selebgram Herlin Kenza dan pemilik Toko WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara

Editor: bakri
Dok Polres Lhokseumawe
Selebgram berinisial Herlin Kenza yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, pada Jumat (23/7/2021) lalu. 

MESKI selebgram Herlin Kenza dan pemilik Toko WK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, namun polisi tidak menahan keduanya karena dianggap telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

"Kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara, namun tidak ditahan karena memenuhi syarat objektif dan subjektif, dan diwajibkan melapor dua kali seminggu," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya, saat konferensi pers di Aula serba guna Mapolres setempat, Sabtu (24/7/2021).

Adapun syarat objektif dimaksud, kata Eko, kedua tersangka tersebut diancam hukuman dibawah lima tahun penjara. Sementara syarat subjektifnya adalah, kedua menjalani pemeriksaan secara kooperatif, tidak mencoba menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Jika kedua syarat tersebut sudah tercapai, maka penyidik untuk tidak melakukan penahanan," terang Kapolres.

AKBP Eko Hartanto menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka selama dua hari berturut-turut. Dari hasil penyelidikan, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan KS dan HK dianggap telah melanggar atau tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, hingga menimbulkan kerumunan orang di masa pandemi Covid-19, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Saat ditanya wartawan mengapa kedua tersangka HK dan KS tidak dihadirkan saat konferensi pers, Kapolres menjawab bahwa keduanya tidak dapat dihadirkan karena kelelahan menjalani pemeriksaan selama dua hari ini.

Eko juga menyebutkan, kedua tersangka itu dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Insya Allah, dalam waktu tidak terlalu lama kita sudah harus melengkapi administrasi penyidikan dan akan dilimpahkan kasusnya kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lhokseumawe). Jadi, kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan yang ada dan kita tetap tegas menindak," katanya.

Terkait keterlibatan tiga oknum polisi yang mengawal Herlin Kenza menuju lokasi acara di Toko WK, Kapolres Eko Hartanto mengatakan bahwa saat ini ketiga polisi tersebut sedang diperiksa oleh Propam Polda Aceh. "Saya sudah perintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi lalu lintas. Jika terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi disiplin," demikian AKBP Eko Hartanto.(zak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved