Bahas Merdeka Belajar Bagi Mahasiswa, UIN Ar-Raniry Gelar Workshop
Workshop itu merupakan langkah awal UIN dalam menginisiasi merdeka belajar/kampus merdeka bagi mahasiswa sesuai kebijakan merdeka belajar oleh Kemente
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Workshop itu merupakan langkah awal UIN dalam menginisiasi merdeka belajar/kampus merdeka bagi mahasiswa sesuai kebijakan merdeka belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar workshop terkait pengelolaan kampus merdeka bagi mahasiswa, Rabu (28/7/2021) di kampus setempat.
Workshop itu merupakan langkah awal UIN dalam menginisiasi merdeka belajar/kampus merdeka bagi mahasiswa sesuai kebijakan merdeka belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Workshop yang berlangsung selama tiga hari dengan penerapan protokol kesehatan (protkes) tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri atas para Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan, para Ketua dan Sekretaris Prodi.
Workshop ini yang menghadirkan Wakil Sekretaris Jenderal PGRI Pusat, Dr Jejen Musfah, MA.
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr H Gunawan Adnan, MA, PhD, atas nama Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin AK, membuka workshop ini.
Rektor dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Rektor, mengatakan, UIN Ar-Raniry Banda Aceh siap melaksanakan merdeka belajar/kampus merdeka.
"Workshop ini penting karena beberapa arah kebijakan pendidikan tinggi sekarang adalah perlu menerapkan pembelajaran kampus merdeka dan memberikan hak belajar mahasiswa tiga semester di luar perguruan tinggi asal," kata Gunawan Adnan.
Di dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menjadi dasar merdeka belajar/ kampus merdeka dijelaskan, bahwa terdapat empat amanah kebijakan terkait itu, yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Hak belajar tiga semester di luar program studi sambungnya, merupakan hak mahasiswa untuk mengambil sejumlah SKS dengan kegiatan pembelajaran yang beragam di luar program studi.
"Mahasiswa dapat belajar 1 semester dengan mengambil sejumlah SKS dengan beberapa mata kuliah di luar program studi di UIN Ar-Raniry itu sendiri dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar program studi di luar UIN Ar-Raniry," ujarnya.
Narasumber Dr Jejen Musfah dalam makalahnya mengatakan, Merdeka Belajar – Kampus Merdeka bukan mengubah kurikulum yang telah ada, tetapi melakukan penyesuaian di mana perlu.
Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu LPM, Khatib A. Latief mengatakan, workshop tersebut bertujuan untuk membahani para wakil dekan dan ketua-ketua prodi tentang konsep merdeka belajar – kampus merdeka.
"Outputnya mereka mampu menyusun pedoman pelaksanaan merdeka belajar/kampus merdeka UIN Ar-Raniry Banda Aceh," pungkasnya. (*)