Berita Sabang

Imigrasi Sabang Pantau Keberadaan WNA, Hanya Warga Negara Asing Kategori Ini yang Boleh Masuk  

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Rabu (27/7) dalam pesan tertulisnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Rabu (27/7) dalam pesan tertulisnya.

SERAMBINEWS.COM - Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melaksanakan pemantauan terhadap orang asing di pulau paling barat Indonesia tersebut.

Pemantauan itu sebagai bentuk realisasi dari Permenkumham RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) Darurat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, Rabu (27/7) dalam pesan tertulisnya.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sangat mendukung dalam pelaksanaan kebijakan yang tertuang pada Pemenkumham Nomor 27 Tahun 2021. 

Bahwa dengan jelas menyebutkan pelarangan masuk bagi WNA atau TKA ke wilayah Negara Indonesia untuk saat ini,” ujar Hanton Hazali.

Namun, kata Hanton Hazali, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut, ia menyebutkan untuk WNA yang diperbolehkan masuk adalah, Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas.

Kemudian orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, orang asing pemegang Izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

"Orang asing sebagaimana yang dimaksud di atas dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengecualian terhadap orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana maksud pada huruf d di atas diberikan setelah mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” sambungnya.

Di samping itu, Hanton juga mengungkapkan dengan kondisi seperti ini semua negara juga memiliki kebijakan untuk membatasi setiap WNA masuk kewilayahnya.

Hal tersebut secara tidak langsung juga berdampak kepada penurunan permohonan paspor RI secara drastis selama masa pandemi ini.

Ia mengakui, selama pandemi paspor yang diterbitkan pihaknya berkurang drastis.

“Karena pandemi ini intensitas penerbitan paspor, izin tinggal dan hal-hal lain terkait keimigrasian sangat menurun siginifikasn dibanding sebelum pandemi,” pungkasnya.

Ia berharap semoga pandemi Covid-19 ini bisa cepat berlalu dan teratasi.

Oleh karena itu ia meminta seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dalam mematuhi intruksi pemerintah yang diatur dalam pelaksanaan kebijakan PPKM ini demi penekanan lonjakan kasus Covid-19.

Katanya, meski dalam kurun waktu setahun kebelakang ini  situasi pandemi, namun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang tetap mampu menunjukan kinerja maksimal.

Hal ini dibuktikan dengan perolehan hasil statistik Laporan Harian Intelijen (LHI) Inteldakim Imigrasi Sabang berada pada peringkat terbaik 1 untuk tingkat UPT Imigrasi se-Aceh.

Apresiasi dan pengumuman ini disampaikan Kepala Divisi Kemigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Sjahril SSos, di sela-sela kunjungannya ke Kantor Imigrasi Sabang dalam rangka Bindalwasnis Kemigrasian, Kamis (22/7) lalu. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved