TV Digital
Jangan Lupa, 17 Agustus Siaran TV Analog di 15 Daerah Ini Dimatikan, Segera Migrasi ke TV Digital
Proses migrasi ke tv digital dilakukan dalam 5 tahapan menurut wilayah dan waktu. Untuk tahap pertama, proses migrasi ke tv digital dimulai pada 6
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Akan tetapi, tidak banyak orang yang mengetahui bahwa siaran TV digital dapat diakses tanpa harus berlangganan dan menggunakan antena parabola.
Kominfo juga telah menegaskan, siaran TV digital bukan streaming internet, yang membutuhkan pulsa atau kuota data.
Siaran TV digital berstatus FTA (free to air) alias tanpa biaya.
Untuk menonton siaran TV digital, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan.
Baca juga: Daftar STB Bersertifikat Kominfo Untuk Migrasi TV Analog ke TV Digital Lengkap Kisaran Harganya
Sama dengan siaran TV dulu, masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita, namun dengan tampilan gambar dan suara yang lebih bagus.
Jadi, untuk menangkap sinyal digital, pengguna TV biasa atau analog hanya perlu menambah perangkat yang dinamakan Set Top Box atau STB.
Tidak harus meninggalkan antena TV
Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.
Antena yang diperlukan juga sama dengan antena rumah biasa atau UHF.
Pemilik TV biasa atau TV analog juga tak perlu mengubah antena yang digunakan sekarang untuk mendapatkan sinyal digital.
Cukup menambah perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia, pemilik sudah bisa menyulap TV biasa di rumah menjadi TV digital.
Perangkat STB DVB-T2 ini berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV digital baru.
Bagaimana dengan TV Tabung?
Berdasarkan penjelasan dari akun Instagram @siarandigitalindonesia, masyarakat yang masih menggunakan TV Tabung juga dapat menerima siaran TV digital.