Korupsi Dana Desa
Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Serahkan Mantan Datuk Kampung Bandung Jaya ke Kejari Aceh Tamiang
Korupsi dana desa Kampung Bandung Jaya, diduga merugikan negara Rp 1.035.898.411 sesuai hasil audit Tim Inspektorat Aceh Tamiang.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit III /Tipidkor Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan (menyerahkan) tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi, kepada JPU Kejari Aceh Tamiang yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial KM (32), merupakan mantan Datuk Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Tersangka KM diserahkan kepada JPU, Rabu (28/7/2021), dan kini tersangka dititipkan oleh Kejaksaan di sel tahanan Polres Aceh Tamiang (tahanan titipan Jaksa).
Kasus tindak pidana korupsi dana Desa Kampung Bandung Jaya, diduga merugikan negara Rp 1.035.898.411 sesuai hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Tim Inspektorat Aceh Tamiang.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jumat (30/7/2021), mengatakan, tersangka KM dan barang bukti tahap II telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (28/7/2021).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka KM mantan Datuk Kampung Bandung Jaya dan BB tahap II ini diserahkan Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, SH bersama tim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Rahim, SH, MH (Kasipidsus) di Ruang TipidusKantor Kejari Aceh Tamiang.
Baca juga: Kabar Gembira! Per 1 Agustus Sudah Boleh Masuk Arab Saudi, Syaratnya Sudah Vaksin dengan 4 Merek Ini
Baca juga: Turki Membara, Kebakaran Hutan Landa Sejumlah Wilayah, Tiga Orang Meninggal dan 58 Dirawat
Baca juga: VIDEO Masjid Bersejarah di Aceh Tamiang Dicoret Kalimat Hinaan, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1.035.898.411.12 sesuai hasil audit PKKN Tim Inspektorat Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
AKP Arief merincikan, barang bukti dilimpahkan berupa APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
APBK-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung-Perubahan) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Dokumen pengajuan dana desa tahap I (20%) Kampung Bandung Jaya Tahun Anggaran 2018.
Dokumen pengajuan dana desa tahap II (40%) Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.
Baca juga: DPRA Kecewa pada TAPA, Dua Kali tak Hadir Rapat Banggar
Baca juga: Hari Ini, Harga Emas di Lhokseumawe Naik Lagi, Daya Jual-Beli Imbang
Kemudian, dokumen pengajuan dana desa tahap III (40%) APBK Kampung Bandung Jaya tahun anggaran 2018.