Tersangka Kasus Kerumunan di Peunayong Diserahkan ke Jaksa
Dua tersangka pelanggar protokol kesehatan di Café New Soho, Banda Aceh diserahkan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh kepada Jaksa
BANDA ACEH - Dua tersangka pelanggar protokol kesehatan di Café New Soho, Banda Aceh diserahkan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Keduanya bertanggung jawab terkait ada joget-joget dalam konser amal yang diselenggarakan salah satu perhimpunan mahasiswa Universitas Syiah Kuala.
Kedua tersangka adalah Gun sebagai owner cafe dan MFM selaku ketua panitia pelaksana konser amal. Mereka dinyatakan telah mencukupi bukti dan unsur terkait kasus "Joget Heboh" berdalih penggalangan dana bantuan korban banjir di NTT dengan mengundang massa.
Penyerahan kedua tersangka tersebut terkait Tindak Pidana Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit yang menyebabkan kerumunan massal yang terjadi di Cafe New Soho, Rabu (23/4/2021) silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim AKP Ryan Cittra Yudha SIK mengatakan, kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. "Kedua tersangka yang melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Cafe New Soho beberapa waktu lalu telah diterima oleh JPU Sakafa Guraba, SH, MH diruang kerjanya," ujar Kasatreskrim.
Dikatakan, penyerahan tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kasus tersebut sudah P-21 dan sudah dilaksanakan tahap-II oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
AKP Ryan menjelaskan, penyerahan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam hal tindak pidana Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI tahun 1984 tentang wabah penyakit dan Pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LPA / 85 / IV / RES.5.7 / 2021 / Sat Reskrim, tanggal 22 April 2021, atas nama tersangka dan barang bukti.
"Jadi, kita tidak menyerahkan tersangka saja, namun disertai dengan berbagai barang bukti seperti Spanduk, Surat Permohonan Izin dari Café New Soho, dan berbagai alat musik," ujar AKP Ryan.
Gun dan MFM dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomo 4 Tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.(mun)