Proses Pembebasan Lahan Kampus II USK Terus Berlanjut

Proses pengembangan pembebasan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) masih berlanjut. Bahkan saat ini, Pemerintah Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Muhammad MTA 

BANDA ACEH - Proses pengembangan pembebasan kampus II Universitas Syiah Kuala (USK) masih berlanjut. Bahkan saat ini, Pemerintah Aceh sudah mengajukan perpanjangan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mana SK sebelumnya terkait proses ini sudah berakhir.

"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini kita sedang menunggu perpanjangan SK KLHK dan penetapan tapal batas yang sudah kita ajukan kepada menteri terkait," kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Serambi, Kamis (29/7/2021).

MTA menyampaikan pembahasan percepatan pembebasan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) di Neuheun Kabupaten Aceh Besar, yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan kampus II Unsyiah semakin ada kemajuan.

Apalagi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Rektor USK, Prof Samsul Rizal, sudah pernah duduk bersama di Pendopo Gubernur beberapa waktu lalu. "Apalagi memang tim percepatan sudah terbentuk sejak Januari tahun ini, dan tim juga termasuk dari USK," ujar MTA.

Pada tanggal 27 Juli kemarin, Asisten I Setda Aceh, M Jafar juga telah menggelar rapat evaluasi perkembangan terkini terhadap kerja-kerja percepatan pembebasan lahan yang akan diperuntukan pembangunan kampus II USK.

“Alhamdulillah, pihak BPKH telah memastikan perpanjangan SK telah disetujui dan sedang berproses. Dan penetapan tapal batas juga sedang berproses,” ungkap Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.

Hanya saja, SK perpanjangan tersebut belum turun lantaran aktivitas perkantoran tidak berlangsung normal selama pandemi Covid-19. “Apalagi Jakarta saat ini masuk daerah merah Covid-19. InsyaAllah proses terus berlangsung,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, MTA juga menyampaikan bahwa USK sangat proaktif dalam membantu pemerintah dalam hal menjalankan beberapa kewajiban Gubernur sebagaimana tersebutkan dalam SK tersebut.

“Ini tentu upaya yang luar biasa dan kita sangat apresiatif. Dan nantinya setelah SK perpanjangan penataan batas turun dari kementerian, Gubernur akan menyurati pihak USK tentang pelimpahan tanggungjawab Gubernur Aceh kepada USK, khusus penataan batas (penyelesaian batas luar/sekeliling lahan),” terang MTA.

Terkait penyerahan atau pemindahtanganan dari Gubernur Aceh kepada pihak USK, MTA mengatakan setelah turunnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Gubernur Aceh dari Kementerian terkait. Beberapa kewajiban nantinya terus berproses sebagaimana yang telah pernah disampaikan sebelumnya.

Di samping itu, para pejabat terkait saat ini juga sedang menyusun estimasi anggaran yang akan dimasukkan dalam APBA 2022. Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan berbagai kewajiban yang disyaratkan oleh SK KLHK.

“Seperti penyusunan amdal, sosialisasi, penyelesaian dengan pihak ketiga  atau masyarakat, yang nantinya perlu koordinasi khusus dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan hal-hal lain yang lahir sebagai konsekuensi pelaksanaan kegiatan ini,” sebut MTA.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved