Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menyembunyikan Uang dari Istri? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Banyak orang bertanya apakah harta keduanya digabung atau tetap terpisah ketika menikah. bagaimana hukumnya suami yang merahasiakan uangnya dari Istri

Editor: Amirullah
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai wajib atau tidaknya seorang yang menunaikan ibadah kurban menyaksikan penyembelihan hewan kurban. 

"Harta bapak beda, harta ibu beda, ibu kerja punya kebun, punya tanah, punya speedboat itu harta dia.

Bapak punya usaha harta bapak," imbuhnya.

Ustaz Abdul Somad pun membeberkan perbedaan harta suami dan istri.

Harta suami terdapat hak istri di dalamnya.

Sementara itu, suami tak memiliki hak apapun pada harta sang istri.

"Apa beda harta ibu dan harta bapak, di dalam harta bapak ada hak ibu.

Dalam harta ibu, tidak ada hak bapak," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Baca juga: Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Malah Terancam Penjara Dilapor Pelakor

"Kenapa dalam harta bapak ada hak ibu? Karena bapak wajib memberi nafkah," sambungnya.

Ustaz Abdul Somad kemudian menyinggung 5 kewajiban suami dalam menghidupi keluarganya.

"Kewajiban bapak ada 5, kasih makan, kasih pakaian, ketiga kasih tempat tinggal, keempat kasih pendidikan, kelima kasih perhatian," tuturnya.

Perihal suami menyembunyikan uang dari istri, Ustaz Abdul Somad mengingatkan ada baiknya pasangan suami istri saling memahami satu sama lain.

Dengan kata lain, istri pun berhak mengetahui hal-hal terkait harta sang suami.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Bagaimana Jika Suami Sengaja Menyembunyikan Uang dari Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ini Batas Waktu Menurut Ustaz Abdul Somad dan Tata Caranya

Sholat Dhuha Penarik Pintu Rezeki, Ini Batas Waktu Menurut Ustaz Abdul Somad dan Tata Caranya

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Akui Pernah Alami Gejala Mirip Covid-19, Langsung Tuliskan Surat Wasiat untuk Anak

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved