Breaking News

Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Keputusan soal Perpanjangan PPKM

keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo

Editor: Muhammad Hadi
SETNEG/Biro Pers Setpres
keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari ini Senin 2 Agustus 2021 

Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Keputusan soal Perpanjangan PPKM 

SERAMBINEWS.COM - Indonesia masih berjuang untuk melawan pandemi Covid-19.

Apalagi kasus harian Covid-19 masih cukup tinggi.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Termasuk melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)

Baca juga: Vaksinasi di Aceh Terus Berlanjut, Ini Total Realisasi Vaksin Sementara

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Rencananya, pengumuman itu disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini. 

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021). 

Baca juga: Indonesia Disebut Negara Terburuk di Dunia Tangani Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Pemerintah

Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini. 

Dia melanjutkan, apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. 

Baca juga: Ayo Buruan Vaksin, Ini Tujuh Lokasi Vaksinasi Hari Ini di Nagan Raya

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada 3 peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1,2,3,4 di sejumlah daerah yaitu:

  1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
  2. Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
  3. Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 
     

Baca juga: harga emas hari ini Senin 2 Agustus 2021, Berikut Rincian harga emas per gram

Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Adapun sebelumnya kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini. 

"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," pungkas Syafrizal. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari ini".

Baca juga: Hari Ini Jumat 31 Juli 202, Bertambah 37.282 Kasus Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Putra Danramil di Nagan Raya Lulus Akademi Militer Hanya Sekali Seleksi, Begini Cerita Sang Ayah

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved