Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Keputusan soal Perpanjangan PPKM
keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo
Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Keputusan soal Perpanjangan PPKM
SERAMBINEWS.COM - Indonesia masih berjuang untuk melawan pandemi Covid-19.
Apalagi kasus harian Covid-19 masih cukup tinggi.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Termasuk melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Baca juga: Vaksinasi di Aceh Terus Berlanjut, Ini Total Realisasi Vaksin Sementara
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Rencananya, pengumuman itu disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Indonesia Disebut Negara Terburuk di Dunia Tangani Pandemi Covid-19, Begini Reaksi Pemerintah
Menurutnya, Kemendagri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apapun yang diambil Presiden Jokowi hari ini.
Dia melanjutkan, apapun keputusan presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Baca juga: Ayo Buruan Vaksin, Ini Tujuh Lokasi Vaksinasi Hari Ini di Nagan Raya
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada 3 peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1,2,3,4 di sejumlah daerah yaitu:
- Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
- Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
- Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: harga emas hari ini Senin 2 Agustus 2021, Berikut Rincian harga emas per gram
Ketetapan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa-Bali berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Adapun sebelumnya kebijakan PPKM level 1-4 ini telah dimulai sejak tanggal 26 Juli 2021 dan akan berakhir hari ini.
"Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," pungkas Syafrizal. (Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan soal Perpanjangan PPKM Akan Diumumkan Sebelum Berakhir Hari ini".
Baca juga: Hari Ini Jumat 31 Juli 202, Bertambah 37.282 Kasus Covid-19 di Indonesia
Baca juga: Putra Danramil di Nagan Raya Lulus Akademi Militer Hanya Sekali Seleksi, Begini Cerita Sang Ayah