Baru Kenal di Media Sosial, Gadis 15 Tahun Dijemput dan Disetubuhi 2 Pemuda, Orangtua Lapor Polisi

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa - Baru Kenal di Media Sosial, Gadis 15 Tahun Dijemput dan Disetubuhi 2 Pemuda, Orangtua Lapor Polisi 

Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).

"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya" sebutnya.

"Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.

Ia menyebutkan, akhirnya pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi dan melaporkannya ke Polres Tanah Datar.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang" sebunya.

"Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.

Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.

Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.

"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).

Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan bejat oleh 2 pemuda.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya. 

Baca juga: Pasutri Sekongkol Begal Taksi Online, Berawal Mobil yang Disewa Habis Bensin di Tengah Perjalanan

Baca juga: Mahasiswi Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Sumur, Malu Hamil Duluan Meski Sudah Dinikahkan

Baca juga: Perawat Pasien Covid-19 Tewas Dibunuh di Kamar Mandi, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban

TribunPadang.com dengan judul KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

BACA BERITA KASUS RUDAPAKSA LAINNYA

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved