Gubernur Perpanjang PPKM hingga 9 Agustus
Gubernur Aceh. Ir H Nova Iriansyah MT, kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub)
BANDA ACEH - Gubernur Aceh. Ir H Nova Iriansyah MT, kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlaku hingga 9 Agustus mendatang.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (3/8/2021) tadi malam, mengatakan, Ingub Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ yang ditujukan kepada para bupati/wali kota serta para Kepala SKPA itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Ingub tersebut, menurut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati/ wali kota serta SKPA terkait. Poin kesatu Ingub itu menyebutkan agar bupati/wali kota mengatur PPKM Mikro sampai ke tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Dalam Instruksi Gubernur itu, lanjut Iswanto, juga disebutkan bahwa bupati/wali kota akan memberi sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan. “Jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor,” ungkap Iswanto mengutip isi Ingub.
ASN juga tak dibolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari kabupaten/kota atau provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dulu melaporkan ke Satgas Covid-19 provinsi dan kabupaten/kota. “Pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan atau kabupaten/kota, untuk sementara juga dilarang,” kata Iswanto.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Bila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar sif. Ingub itu juga menyasar dayah, di mana kunjungan orang tua santri untuk sementara dibatasi.
Pada bidang perindustrian dan perdagangan, bupati/wali kota dan SKPA terkait diminta untuk memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha serta membatasi jam operasional warung kopi/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB.
Beri Instruksi Khusus Untuk Level 3 dan 2
Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, serta Bupati Pidie, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tengah, dan Gayo Lues yang wilayahnya masuk dalam PPKM level 3 selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum 9, 12, 13, dan diktum 17 Instruksi mendagri tersebut dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Kemudian, kepada Bupati Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya, dan Simeulue yang wilayahnya masuk PPKM level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana diktum dua sampai Kelima, diktum 13, 15, dan Diktum 17 Instruksi Mendagri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Kepada bupati/wali kota, pelaku usaha, dan perorangan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. “Sanksi kepada bupati/wali kota diatur dalam Pasal 67 sampai 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara bagi pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. Sedangkan kepada setiap orang dapat dikenakan sanksi sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto kepada Serambi, tadi malam. (jal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nova-iriansyah-2.jpg)