Minggu, 19 April 2026

Kasus Cut Bul ke Kejari

BREAKING NEWS - Polisi Limpahkan Kasus Selebgram Aceh Cut Bul ke Kejari Banda Aceh

Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh sekitar sebulan lalu antara Cut Bul den

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Facebook Kejati Aceh
Polisi Limpahkan Kasus Cut Bul, Selebgram Aceh ke Kejari Banda Aceh 

Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh sekitar sebulan lalu antara Cut Bul dengan seorang warga yang berakhir meninggal dunia.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Lantas Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul (Cut Buloh) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. 

Pelimpahan ini ini berlangsung, Kamis (5/8/2021).

Pelimpahan tahap dua ini terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh sekitar sebulan lalu antara Cut Bul dengan seorang warga yang berakhir meninggal dunia.

Informasi ini diketahui dari postingan facebook Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam facebook itu, juga dimuat tiga foto masing-masing foto tersangka bersama jaksa, dan foto barang bukti berupa mobil dan sepeda motor.

Baca juga: Selebgram Aceh Cut Bul Tak Sangka Melejit di Dunia Maya, Dulu Cuma IRT Kini Menjadi Sosok Fenomenal

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh hari ini Kamis, 5 Agustus 2021 menerima Penyerahan Tersangka atas nama CWR alias Cut Bull dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh," bunyi status facebook Kejaksaan Tinggi Aceh.

Disebutkan juga dalam pelimpahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit Mobil Honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda motor merkYamaha Xeon BL 6671 JP, satu lembar STNK asli BL 6671 JP, dan satu buah CD rekaman CCTV.

Tersangka CWR binti TMR Alias Cut Bull diancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved