Video
VIDEO Kakek Pembunuh Cucu di Aceh Jaya Dihukum 20 Tahun Penjara
Terdakwa Sf terbukti sudah merencanakan pembunuhan terhadap cucunya yang berusia 36 hari itu sejak berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pengadilan Negeri (PN) Calang memutuskan hukuman 20 tahun penjara untuk Sf (32) warga Aceh Utara yang merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan cucu tirinya.
Pembaca amar keputusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang tuntutan yang berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri Calang, Kamis (5/8/2021).
Majelis hakim menyebutkan, terdakwa Sf (32) terbukti sudah merencanakan pembunuhan terhadap cucunya yang berusia 36 hari itu sejak berangkat dari Aceh Utara menuju Aceh Jaya.
Amatan Serambinews.com di lokasi persidangan, terdakwa Sf hadir ke pengadilan dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan tanpa didampingi pengacara.
Usai pelaksanaan sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengatakan jika putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
Narator Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika