Gubernur Berharap Aceh Jadi Poros Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menghadiri pembukaan Aceh Sharia Economic Festival 2021 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/8/2021)

Editor: bakri
FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, dan Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, menghadiri pembukaan Aceh Sharia Economic Festival 2021 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/8/2021). 

* Hadiri Aceh Sharia Economic Festival 2021

Nova juga menyampaikan, dalam rangka menjadikan Aceh sebagai poros ekonomi syariah Indonesia, sinergi dan kolaborasi antar lembaga keuangan dan lembaga-lembaga terkait lainnya perlu terus ditingkatkan.

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, menghadiri pembukaan Aceh Sharia Economic Festival 2021 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (5/8/2021).

Acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri, Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kegiatan yang digelar BI bekerja sama dengan Pemerintah Aceh itu ditujukan untuk mendukung penerapan ekonomi syariah di Aceh serta mendorong akselerasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.

Gubernur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh yang sudah menginisiasi penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah tersebut.

"Kami memandang bahwa acara ini sangat penting artinya dalam rangka mendorong masyarakat agar dapat memajukan ekonomi dan keuangan syariah melalui peningkatan literasi bagi masyarakat di Aceh," ujar Nova.

Sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, lanjut Gubernur, Pemerintah bersama masyarakat Aceh terus berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di provinsi ujung barat Pulau Sumatera, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sejalan dengan semangat tersebut, menurut Nova, Pemerintah Aceh bersama DPRA secara khusus sudah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengamanatkan kepada seluruh lembaga keuangan di Aceh untuk dapat menerapkan sistem keuangannya berdasarkan prinsip syariah, selambat-lambatnya pada Januari 2022.

Penetapan qanun tersebut, kata Gubernur, bertujuan untuk mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana yang tertuang dalam UUPA.

Sehingga, Aceh dalam derap pembangunannya terus dapat membangkitkan aktivitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

"Kita bersyukur bahwa saat ini hampir semua lembaga keuangan konvensional di Aceh sudah siap melakukan konversi ke sistem syariah. Sejalan dengan itu pula, Pemerintah Aceh terus berupaya mendorong percepatan proses konversi tersebut agar pada tahun 2022 nanti seluruh lembaga keuangan dapat beroperasi dengan menerapkan sistem keuangan syariah," kata Gubernur.

Gubernur juga menyebutkan, pada  saat bersamaan, prinsip-prinsip ekonomi syariah juga terus digemakan di masyarakat dengan harapan, semangat untuk terus menghidupkan ekonomi bersyariat dapat terus ditingkatkan.

"Karena itu, kami menyambut baik kegiatan Aceh Sharia Economic Festival ‘Road to Fesyar’ Tahun 2021 ini," sebut Gubernur seperti disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, tadi malam.

Nova menambahkan, masyarakat Aceh patut berbangga karena secara yuridis formal, Aceh punya peluang untuk mengambil posisi sebagai strategic reference dari analisis ekonomi  dan arah kebijakan pengembangan ekonomi serta keuangan syariah Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved