Wawancara Khusus

Masih Ada Peluang Dana Otsus Diperpanjang

DPRA melalui Badan Anggaran (Banggar) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBA 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

DPRA melalui Badan Anggaran (Banggar) saat ini sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban APBA 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA).

Menurut Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dalam pembahasan itu, Banggar menemukan berbagai persoalan terkait pengelolaan anggaran oleh setiap dinas, terutama yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus).

Akibatnya, dana otsus yang selama ini diterima Aceh dari Pemerintah Pusat ternyata belum bisa menekan angka kemiskinan dan pengangguran secara signifikan.

Di sisi lain, kran dana otsus Aceh akan mengecil mulai tahun 2023 yaitu 1 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan akan berakhir total pada tahun 2027 nanti.

“Karena itu, Aceh harus melobi Pemerintah Pusat agar memperpanjang dana otsus Aceh,” ujar Dahlan dalam wawancara khusus dengan wartawan Serambi, Masrizal bin Zairi, di ruang kerjanya, Rabu (4/8/2021).

Berikut petikan lengkap wawancara tersebut:

Bagaimana pendapat Anda tentang pembangunan Aceh selama ini?

Dalam proses pembangunan, eksekutif dan legislatif mestinya saling menghargai, tidak saling menegasikan dalam bekerja untuk kepentingan rakyat.

DPRA juga memiliki tupoksi dalam konteks legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sejatinya eksekutif menghargai tugas dan fungsi tersebut dalam rangka memastikan semua rencana, kebijakan, dan program pembangunan berjalan sesuai dengan RPJMA.

Sebab, DPRA juga berkewajiban untuk memastikan agar kerangka pembangunan yang sudah disepakati bersama dapat berjalan.

Yang terjadi akhir-akhir ini, RAPBA tahun 2020 disahkan dan ditetapkan menjadi qanun APBA pada September 2019.

Sangat cepat dan itu merupakan yang pertama dalam sejarah penyelenggaraan Pemerintahan Aceh setelah perjanjian damai.

Namun, dalam proses itu anggota DPRA periode 2019-2024 tidak dilibatkan.

Dalam perjalanannya, pada awal tahun 2020 terjadi pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved